1/21/2012

KESIMPULAN DAN SARAN


A.  Kesimpulan

Setelah penulis melakukan penelitian (menganalisis) dan mengklasifikasikan pesan dakwah sebagai mana yang terdapat pada majalah Al-Wa’ie, khususnya rubrik Afkar  maka dapat disimpulkan sebagai berikiut :
1.    Terkait Aqidah seseorang muslim hendaknya benar-benar mempelajari dan  memahami aqidahnya dengan Haqqul Yaqin, Aqidah yang benar didasarkan pada keyakinan hati, ia tidak menuntut serba rasional sebab ada hal-hal tertentu yang irrasional dalam aqidah, aqidah yang sesuai dengan fitrah dalam pengamalan menimbulkan ketentraman dan ketenangan pada yang menganut, aqidah yang benar tidak sebatas pengucapan dalam kalimat”syahadata’in”namun diikuti pengamalan dengan perbuatan yang sholeh. maka dalil yang dipergunakan dalam mencari kebenaran tidak hanya didasarkan pada akal, dan kemampuan indra manusia melainkan juga membutuhkan Wahyu Allah SWT.
2.    Aqidah yang benar tidak menciptakan kebimbangan, seorang yang telah benar aqidahnya ia bisa menjelaskan mana aqidah yang keliru dan mana yang benar, dan yang dan mereka itu adalah Ulama’
3.    Dalil Aqidah harus Qath’i (Al-Qur’an) dan Muttawatir (Hadits), sebab aqidah yang dibangun atas keragu-raguan, bukanlah aqidah yang benar dan kuat.
4.    Dalam Aqidah muslim, agama yang benar dan yang diridhoi Allah SWT hanyalah islam (QS Ali Imran [3]:19), kalaupun ada ayat yang seolah membenarkan penganut agama lain dalam konteks sekarang (agama yahudi, nasrani dll) itu tidak lain disebabkan segelintir orang (Pengemban Ide Liberal) yang keliru cara memahami ayat Al-Qur’an. Masalahnya, nash-nash Al-Quran dan As-Sunnah dengan jelas menyatakan, bahwa setelah pengutusan Muhammad saw. seluruh manusia diperintahkan untuk meninggalkan agama mereka, sebab nabi Muhammad SAW adalah penyempurna dan meluruskan agama terdahulu dari penyimpangan sekaligus menambahkan syari’at yang sebelumnya tidak syari’atkan kepada nabi dan pengikutnya (Lihat buku karya Hartono Ahmad Jaiz, Menangkal bahaya JIL dan FLA Hal. 30-35)
5.  Dalam hal ibadah seorang muslim dalam pengamalan yang terkait ikhtilaf musti berpegang pada satu pendapat tertentu, sebab seorang muslim wajib beramal bersandarkan pada ajaran islam.
6. Dalam hal ibadah apapun, baik ibadah khusus maupun ibadah dalam pengertian secara luas (Muamalah dan Syari’ah), islam menetapkan bahwa semua aturannya, musti bersumber dari Al-qur’an dan Hadits Rasulullah SAW, lebih jauh dalam pengertian luas ibadah bisa mencakup wilayah tata berkeluarga, bermasyarakat lebih-lebih pengaturan bernegara (Politik).
7. Dalam politik negeri islam dipimpin oleh seorang khalifah, agar muslim tidak dikuasai oleh orang-orang kafir, penodaan agama tidak terjadi, umat tidak dalam keragu-raguan seperti dengan adanya mitos di seputar masalah ledakan jumlah penduduk, maka harus ada khalifah, sebab kahalifah mampu membendung  Ikhtilaf  yang tidak dibenarkan ( karena khalifah adalah perisai), partai-partai yang mengantarkan kepada perpecahan bisa disatukan, kemenanganpun bisa diraih sebab ketaqwaan, keistiqamahan dan pengorbanan, serta perjuangan kita terhadap agama Allah mendatangkan pertolongan-Nya. (Al-‘Araf [7] :96)
8. Dalam perkara akhlak, terhadap sesama muslim kita dituntun untuk saling menjaga, dan mengingatkan, karena sesama muslim itu ibarat satu tubuh, jika sakit satu anggota tubuh, maka yang lainpun merasa sakit, jika seorang muslim tersakiti, maka muslim yang lainpun merasa tersakiti, karena itu islam mengajarkan kita untuk saling menasihati jika seorang dan sekelompok muslim dianggap menyimpang atau keliru, caranya dengan nasihat yang hikmah, bijaksana dan penuh kesabaran . Sedang terhadap non muslim (Kafir Zimmi dan Hukmi), dalam perkara akhlak (kehidupan sosial) seorang muslim tidak membedakannya, namun jika perkara aqidah seorang muslim musti tegas (tidak mengkompromikan, apalagi toleran jika sudah ada pelecehan)


0 komentar: