8/17/2011

muslim dikeroyok oleh berbagai macam judi


oleh : Firdaus bin Musa


Berangkat dari realita yang terjadi dilapangan, Permainan layang-layang yang ada unsur  taruhan dianggap sudah biasa, padahal ia mengandung unsur  judi, begitu juga SMS di tv yang mengarah pada perjudian dianggap hal yang lumrah.
Untuk itu sebagai muslim yang memahami banyak sedikitnya tentang syari’at, maka kami mencoba mengangkat masalah ini kepermukaan, agar kita jangan menjadi korban shetan yang telah dinyatakan sebagai musuh yang nyata oleh allah swt, bahkan tidak hanya permainan laying-layang, sms di tv juga telah mengarah pada perjudian.

SMS yang dikirim biayanya tidak standar biasa, yang biasanya kalau sms biayanya Rp 100, namun ketika ada kuis berhadiah biaya sms adalah 2000, ini ada indikasi masuk pada perjudian, sebab ulama ushul fiqh dalam menggali hokum mengemukakan ada beberapa ciri dari kriteria judi

1.      Ada barang yang ingin diperebutkan
2.      Ada modal untuk memperebutkan taruhan
3.      Ada menang kalah dalam perebutan suatu barang tersebut
4.      Ada unsur  angan-angan (Yusuf Qardhawi)
5.      Biasanya yang ikut ada rasa ketagihan untuk ikut pada kesempatan berikutnya.
6.      Dalam perebutan itu ada rasa tidak senang  bagi yang kalah jika yang menang berhenti ditengah permainan, yang akhirnya menciptakan dendam, dan permusuhan.
Berbeda dengan perlombaan
1.      Hadiah yang dikejar sudah ada yang mensponsori / menyediakan secara suka rela, meskipun yang menyediakan hadiah tersebut juga ikut dalam perlombaan tersebut.
2.      Hadiah tersebut tidak dari uang pendaftaran peserta yang ikut

"Hai orang-orang mu'min! Sesungguhnya arak dan judi dan berhala dan azlam adalah kotor, berasal dari perbuatan syaitan; oleh karena itu jauhilah, supaya kamu beruntung, Sesungguhnya syaitan hanya bermaksud akan menjatuhkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui arak dan permainan judi serta akan menghalangi kamu dari ingat kepada Allah dan sembahyang; oleh karena itu apakah kamu mau berhenti?!" (Al-Maidah: 90-91)
Dalam diskusi kami pernah membahas terkait dengan uang pendaftaran yang dipakai untuk modal hadiah dalam suatu perlombaan, maka disimpulkan bahwa hal ini juga masuk kategori judi, walaupun yang dipakai hanya sebagian kecil saja untuk menutupi kekurangan modal hadiah, dalilnya adalah

Artinya :
 dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui.
Kenapa ayat ini sebagai dalilnya, karena jika tidak masuk uang pendaftaran maka permaianan ini disebut perlombaan, namun jika uang pendaftaran total yang menyebabkan adanya hadiah, maka jelas itu sudah masuk pada perjudian, disini dicampurkan antara yang hak dengan yang bathil. Dalam ushul fiqh dijelaskan bahwa setiap ada kata larangan, maka wajib ditinggalkan, kecuali jika ada dalil yang membolehkan sesudah itu.
Ada dalih mengatakan, bahwa jika uang pendaftaran itu tidak sama rata dan ada unsur saling merelakan, maka tidak masuk kreteria judi, sebenarnya alasan ini tidak benar, sebab dengan tidak samanya uang pendaftaran, bertambah besar akibatnya, misal jika yang menang adalah yang memberikan uang pendaftaran lebih banyak, tentu yang kalah beranggapan, tentu ia kalah, sebab yang menang tersebut banyak memberikan dana dalam acara ini, perlu diingat bapak-bapak, ibu-ibu, dalam kajian fiqh tidak dikenal istilahnya system ikhlas, misal bapak-bapak ikhlas memberikan uang lebih untuk pendaftaran dalam suatu permaianan, sedang yang lain tidak sebanyak yang bapak berikan, dalam hukum islam sama saja hukumnya, yakni kita sudah terlibat pada kemungkaran, contoh lain ibu-ibu ikhlas dalam ibadah sholat, tapi ketika sholat pakaian yang dipakai adalah pakain yang dicuri.
Sebab penonton diajak bertaruh dengan modal 2000, jika bisa menjawab pertanyaan (menjawab pertanyaan adalah bentuk permainannya) maka ia akan memperoleh hadiah, pertanyaannya darimana pengelola kuis tersebut memperoleh dana  hadiah tersebut, tidak lain dari uang sms yang kita kirim ke nomor yang  diminta untuk kita kirim dengan modal 2000 tadi, hal  ini tidak jauh berbeda dengan cara judi yang dilakukan di  meja judi, misal main  domino dengan taruhan walaupun segelas kopi, nanti yang kalah membayar dan menang bisa meminumnya.
Abu Bakar ash-Shiddiq ra. pernah memuntahkan kembali makanan, yang baru belakangan beliau ketahui, bahwa makanan itu ternyata merupakan pemberian dari tukang ramal. Saat beliau ditanya, mengapa berlaku demikian, beliau menjawab, “Andai untuk memuntahkan makanan itu saya harus menebusnya dengan nyawa saya, saya pasti akan melakukannya. Sebab, saya pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, ’Badan yang tumbuh dengan makanan yang haram maka api neraka lebih baik baginya.’ Saya sangat khawatir dengan itu.” (Kanz al-’Umal).
Lain halnya jika sms tersebut biayanya tetap seperti biasa tidak masalah, dan kuis tersebut tidak seterusnya diadakan. Sedang dalam perlombaan, hadiah sudah lunas, tidak ada lagi pengambilan dana (uang pendaftaran) pada peserta.



0 komentar: