4/29/2011

TIDAK ADA ALASAN UNTUK TIDAK MENDAKWAHKAN SYARI’AT ISLAM


TIDAK ADA ALASAN UNTUK TIDAK MENDAKWAHKAN SYARI’AT ISLAM

Assalamu’alaikum waragmatullahiwabarakatuh
Rekan-rekan mahasiswa masih ingat tidak pengertian Fiqh, kalau lupa kembali kami ingatkan dan kita hubungkan dengan keadaan sekarang dan alasan kenapa tidak mau memperjuangkan diterapkan?
Kata fiqh berasal dari bahasa arab yakni dari kata fa qa ha, yang berarti paham yang mendalam, Ulama mendefenisikan fiqh adalah ilmu yang tentang hokum-hukum sya’I yang bersifat praktis (amaliah, bisa diterapkan langsung dalam kehidupan) yang digali dan ditemukan dari dalil-dalil yang tafsili (Ibnu Suki, kitabnya Jam’u Al-Jawami), dan ulama fiqh lain juga mendefenisikan yang tidak jauh berbeda dengan ulama diatas, yang pastinya fiqh, ilmu yang bersifat praktis (bisa diterapkan), pertanyaannya lalu fiqh tentang imamah/khilafah, jihad, ekonomi (yang benar-benar syar’i), pendidikan, pergaulan, dll tidak diterapkan? Kenapa…kenapa…dan kenapa?, kalau benar fiqh bersifat praktis mana usaha kita untuk menerapkannya dalam kehidupan, mana?...mana?...dan mana?
Kalaupun ada sebagian yang menyuarakan, malah dihalang-halangi, atau dilemahkan semangatnya dianggap apatis, seperti abu jahal yang berusaha menghalangi nabi Muhammad untuk mendakwahkan islam dengan menawarkan materi, Tahta, dan wanita dan dianggap gila. Namun dengan lantang ditolak mentah-mentah.
Adapun alasan  ketika ditanya kenapa ada hukum islam yang tidak diterapkan?
Pertama Negara kita bukan Negara islam, benar tidak Negara islam, lalu dengan  adanya perintah Allah swt untuk tunduk dan taat pada aturan allah swt yang telah diturunkan, tidakkah kita berusaha untuk menjadikannya Negara islam yang menerapkan hokum islam secara menyeluruh, yang tidak hanya menerapkan hokum islam dalam hal-hal tertentu saja (nikah, dan zakat) padahal kalau kita kaji lebih dalam nikah dan zakat masih setengah-setengah dan tidak mempunyai dampak yang berarti bagi kemaslahatan, bagaimana akan berdampak yang berarti kalau zakat sendiri dikelola oleh lembaga-lembaga yang berbeda visi dan misi sehingga menyulitkan untuk menstribusikan zakat secara merata. Belum lagi masalah nikah, yang dipersulit sebab banyak bayaran sana sini, ya lihat fakta sajalah.
Kedua jika diterapkan hokum islam akan mengancam terhadap non muslim, kalau mengancam itu kurang tepat, tapi membuat takut itu memang, jangankan non muslim, muslimpun akan takut dibuatnya , masalahnya hokum islam tegas dan keras, ketika ada yang melakukan pelanggaran akan membuat takut bagi orang yang berniat akan melakukan hal yang sama, karena hokum islam tidak melihat apakah yang melakukan itu muslim atau non muslim, kalau sudah kuat bukti, tidak ada perbedaan dalam mendapatkan hukum.
Jadi muslim yang takut diterapkannya hukum islam, atau tidak mau berjuang agar diterapkannya hokum islam sekarang, kemungkinan besar  ada niat untuk melakukan pekerjaan yang bertentangan hukum islam misal korupsi, suap, kolusi dan nepotisme, serta kejahatan-lejahatan lainnya.
Ketiga jika diterapkan akan mempersempit ruang bagi non muslim untuk ikut jadi pejabat, dalam tataran untuk membuat aturan ya tentu, tapi kalau dalam hal teknis contoh dalam masalah pembangunan tentu tidak.
Kalau diajak memperjuangkan penerapan orang yang tahu(ulama, dosen, dan guru agama)  mereka akan menjawab, mulai saja diterapkan dari diri sendiri dulu (kata-kata yang menunjukkan egois, karena tidak menginginkan orang yang tidak sekolah peguruan tinggi (yang tak punya pengetahuan) mendapatkan nikmatnya hokum islam), lalu apakah semua hokum islam itu bisa diterapkan oleh individu, jawabannya tentu tidak, sebab kalau seandainya bisa tentu rasulullah dengan sendirinya telah melakukannya jauh-jauh hari, bukankah fakta membuktikan, bahwa rasulullah terlebih dahulu membuat kader  dakwah untuk menyebarkan ajaran islam termasuk tentang hokum islam, lalu setelah banyak yang mengetahui baru hokum  islam bisa diterapkan, dan kebetulan Negara yang sudah siap pada saat itu adalah madinah, salam dari pejuang Syari’ah dan Khilafah Fbm_327951@yahoo.com

0 komentar: