6/15/2016

Respon dari penghapusan Perda

Terkadang saya bertanya pada sikap saya sebagai muslim, kalau orang sekuler saja begitu terang2an memperlihatkan kebijakan kesekulerannya, lalu kenapa saya dan beberapa saudara saya yang ngaku muslim masih sembunyi2 menyampaikan risalah islam, apakah saya dan saudara saya yang mengaku muslim pantas dikatakan masih muslim, tatkala saya mengajak muslim lainnya agar ikut dalam perjuangan mewujudkan islam yang rahmatan lil'alamin, mereka menerima ide tersebut tapi tidak mau ikut dalam barisan perjuangan, dan saya sempatkan berkata " apakah saudara memilih mau menjadi orang sekuler?" iapun tidak mau di cat sekuler, keadaan yang seperti itu juga yang membuat langkah sedikit redup dan menguncup, bagi saya agar tetap ghirah itu menggebu bak roket yang meluncur keangkasa, berharap Bacaan2 yang ada di tas sandangan menjadi charger .dan Jokowi sebenarnya juga tidak tahan dengan posisinya sebagai presiden saat ini, sebab banyak sekali yang mendikte dia, baik orang partainya maupun konglomerat, ditambah tidak ada yang mau aksi untuk menurunkannya sehingga membuat aksi berupa pencabutan perda yang bernuansa islam, agar ada alasan ia bisa mengundurkan diri, sebenarnya ia siap saja tinggalkan kursi nomor satu.opini deh...

POSMETRO INFO - Seolah tidak mempedulikan hak otonomi, Jokowi resmi mencabut 3.143 perda termasuk perda miras dan semua yang mengandung unsur keislaman. Di antaranya adalah himbauan berbusana islami pegawai yang beragama Islam.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Almuzzammil Yusuf menjelaskan, Pemerintah harus mempertimbangkan moralitas, norma, nilai agama, norma masyarakat daerah, dan kondisi generasi masa depan bangsa Indonesia apabila mencabut Perda.
Dia menegaskan pentingnya Pemerintah Pusat menghormati hak otonomi daerah bagi Pemerintahan Daerah dalam membentuk peraturan daerah yang dilindungi Konstitusi RI.
Berikut adalah contoh-contoh perda yang telah dicabut Jokowi melalui Mendagri Tjahjo Kumolo, dari daerah berpenduduk muslim:
-Himbauan berbusana muslim kepada kepala dinas pendidikan dan tenaga kerja.

-Wajib bisa baca Al Qur'an bagi siswa dan calon pengantin.
-Kewajiban memakai jilbab di Cianjur.
-Pelarangan membuka restoran, warung, rombong dan sejenisnya di bulan ramadan. Makan dan minum atau merokok di tempat umum pada bulan ramadan.
-Khatam Al Quran bagi peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah.
-Tata cara pemilihan kades, calon dan keluarganya bisa membaca Al Quran.
-Kewajiban membaca Al Quran bagi PNS yang akan mengambil SK dan Kenaikan Pangkat. Begitu juga calon pengantin, calon siswa SMP dan SMU, dan bagi siswa yang akan mengambil ijazah.
-Kewajiban memakai busana muslim (Jilbab) di Dompu.
-Kewajiban mengembangkan budaya Islam (MTQ, qosidah, dll)

Sementara itu, tidak satu pun perda DKI yang disentuh. Jika ada demo dan unjuk rasa, sebesar apa pun itu, tidak ada saluran televisi yang menyiarkannya. Hal tersebut belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia, bahkan pada jaman Orde Baru sekali pun. Betapa saat ini rakyat dikhianati oleh stasiun-stasiun televisi yang tidak transparan.
Hayoo mari kita sebarkan di WA, BBM, Twitter, Line, facebook & media2 sosial lainnya ttng kedzaliman Penguasa saat ini yang telah seenaknya mencabut perda yang sejatinya merupakan bentuk aspirasi dan keinginan rakyat daerah.
Semoga Allah menganugerahkan masyarakat Indonesia ini, pemimpin yang takur sama Allah, adil, jujur , amanah dan enggan disetir oleh asing.
"Sesungguhnya di antara seagung-agungnya jihad adalah menyampaikan kalimat yang haq di hadapan penguasa yang zhalim." (HR. At-Tirmidzi)
Mari kita sebarkan & viralkan kpd seluruh kaum muslimin di negeri ini sebagai amal sholeh & jihad kita di bulan Ramadhan, karna Ramadhan adalah bulan Jihad!

0 komentar: