1/09/2011

KITAB BARU HIZBUT TAHRIR

KITAB BARU HIZBUT TAHRIR
UNTUK MENYONGSONG BERDIRINYA KHILAFAH



Hizbut Tahrir terus menggencarkan dan menggiatkan perjuangannya di seluruh dunia untuk menyongsong kembalinya Negara Khilafah. Salah satu bentuknya adalah menyempurnakan berbagai persiapan konseptual andaikata Khilafah berdiri lagi di sebuah negeri Islam dalam waktu dekat ini, insya Allah.

Setelah pada tahun 2004 menerbitkan kitab Usus at-Ta'lim al-Manhaji fi Daulah al-Khilafah (2004) –membahas detil sistem pendidikan formal dalam negara Khilafah— pada tahun 2005 Hizbut Tahrir mengeluarkan dua kitab baru, yaitu Mafahim Siyasiyah li Hizb at-Tahrir –membahas konsep dan analisis politik internasional menurut perspektif Hizbut Tahrir— dan kitab Ajhizah Daulah al-Khilafah (fi al-Hukm wa al-Idarah), yang membahas struktur pemerintahan Islam (Khilafah) dalam bidang pemerintahan dan administrasi. Buku terakhir memuat hal-hal baru yang berbeda sebagai tambahan atau penyempurnaan dari kitab sistem pemerintahan Islam yang sudah ada sebelumnya, yakni Nizham al-Hukm fi Al-Islam (2002).

Kitab Ajhizah Daulah al-Khilafah tersebut merupakan kitab terbaru yang diadopsi oleh Hizbut Tahrir. Istilah para aktivis Hizbut Tahrir, itu adalah "kitab mutabannat." Di kover depan kitab tersebut tertulis "wa huwa yulghiy maa khaalafahu" (kitab ini membatalkan kitab sebelumnya yang menyalahinya). Jadi, kitab ini dimaksudkan untuk menyempurnakan kitab serupa sebelumnya, yakni Nizham al-Hukm fi al-Islam (2002).

Apa yang baru dalam kitab Ajhizah Daulah Al-Khilafah itu? Sebenarnya, secara umum isinya sama dengan kitab Nizham al-Hukm fi Al-Islam. Tapi ada beberapa hal yang baru, antara lain :
Pertama, jumlah struktur dalam negara Khilafah menjadi 13 (tiga belas) jihaz (aparatur), yaitu :
(1) Khalifah
(2) Para Mu'awin (Wuzarat At-Tafwidh), yakni para pembantu khalifah dalam bidang pemerintahan
(3) Wuzarat At-Tanfidz, yakni para pembantu khalifah dalam bidang administrasi.
(4) Para wali (gubernur)
(5) Amirul Jihad
(6) Al-Amn al-Dakhili (Keamanan Dalam Negeri)
(7) Al-Kharijiyah (Luar Negeri)
(8) Ash-Shina'ah (Industri)
(9) Al-Qadha` (Peradilan)
(10) Jihaz Idari (Mashalih Al-Nas), departemen-departemen pelayanan masyarakat.
(11) Baitul Mal (Kas Negara)
(12) Al-I'lam (Penerangan)
(13) Majelis Umat (untuk musyawarah dan muhasabah/kontrol).

Bandingkan dengan struktur Khilafah dalam kitab Nizham al-Hukm fi Al-Islam (2002) yang terdiri dari 8 (delapan) aparatur :
(1) Khalifah
(2) Mu'awin Tafwidh, yakni pembantu khalifah dalam bidang pemerintahan
(3) Mu'awin at-Tanfidz, yakni pembantu khalifah dalam bidang administrasi.
(4) Amirul Jihad
(5) Para wali (gubernur)
(6) Al-Qadha` (Peradilan)
(7) Jihaz Idari (Mashalih Ad-Dawlah)
(8) Majelis Umat

Kedua, dalam detil-detil hukum untuk masing-masing aparatur, juga ada hal-hal baru. Misalnya pada pembahasan khalifah, ada bahasan tentang pemimpin sementara (al-amir al-mu`aqqat). Ini tidak ada dalam kitab Nizham al-Hukm fi al-Islam (2002). Jika khalifah merasa ajalnya sudah dekat, khalifah berhak mengangkat seorang al-amir al-mu`aqqat. Tapi amir ini tidak berhak mengadopsi undang-undang (tabanni al-ahkam), sebab ini adalah otoritas khailfah semata (Ajhizah Daulah Al-Khilafah, hal. 29-31).

Ketiga, ada pembahasan tentang lagu kenegaraan, atau bahasa Arabnya "hutaaf". Apakah Khilafah nantinya akan punya lagu kenegaraan tertentu? Nah, dalam kitab Ajhizah Daulah Al-Khilafah ini, masalah lagu kenegaraan dibahas cukup tuntas walau pun hanya secara garis besar, hanya 2 (dua) halaman saja, yakni hal. 173-174. Intinya, Khilafah boleh mempunyai satu lagu kenegaraan tertentu, tentunya dengan ketentuan-ketentuan khusus yang tidak keluar dari koridor syariah Islam.

Itulah antara lain hal-hal baru dalam kitab paling anyar Hizbut Tahrir, Ajhizah Daulah al-Khilafah. Bagi kaum muslimin pada umumnya, dan para aktivis Hizbut Tahrir pada khususnya, sudah barang tentu perlu mengkaji kitab ini dengan seksama. Siapa tahu, Khilafah berdiri besok pagi, insya Allah, sehingga Anda semua sudah tahu bagaimana menyusun sistem pemerintahan secara benar menurut Islam.

Secara intelektual, kitab baru tersebut membuktikan, bahwa tetap ada dinamika ilmu dan intelektual dalam Hizbut Tahrir, walau terdapat ide-ide tertentu yang wajib diadopsi dan diutamakan oleh setiap anggota Hizbut Tahrir, meski pun anggota itu adalah seorang mujtahid mutlak. Jadi kitab baru ini membuktikan, bahwa pintu ijtihad memang tak pernah tertutup. Sebab pintu ijtihad, sebagaimana pandangan Hizbut Tahrir sendiri, tetaplah terbuka. Tapi terbukanya pintu ijtihad ini tentu hanya untuk para ulama (mujtahid), bukan untuk orang yang jahil (bukan mujtahid).

Semoga Khilafah Islam segera berdiri dalam waktu sebentar lagi, dengan pertolongan dan seizin Allah Azza wa Jalla. Dan saat itulah kaum muslimin akan kembali kepada Islam secara kaffah, meskipun kaum kafir dan antek-anteknya –seperti kaum liberal— jelas akan membencinya. [m. shiddiq al-jawi]

0 komentar: