11/04/2012

ANGGARAN DASAR Kamboedja Production


PEMBUKAAN
Dengan mengucap syukur, berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan atas dorongan keinginan serta cita-cita yang luhur, kami sineas-sineas minang membentuk “Komunitas Sinema Minang”(KINEMA)  untuk nantinya menjadi wadah bagi para pemuda khususnya sineas-sineas muda yang masih mencari jati dirinya di bidang perfilman untuk ikut serta dalam memajukan perfilman Indonesia.

BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama “Komunitas Sinema Minang” dan dapat disingkat KINEMA

Pasal 2
Tempat
KINEMA berkedudukan di Sumatra Barat yang mempunyai Kantor Sekretariat di beberapa wilayah sumatra barat dan dapat mendirikan perwakilan/cabang di seluruh Indonesia.

Pasal 3
Waktu
KINEMA  didirikan pada hari Jum’at tanggal 2 November 2012 di Padang sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
AZAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
Asas
KINEMA  berazaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 5
Sifat
Merupakan perkumpulan/Organisasi yang menghimpun para sineas dengan sifat kebersamaan dan kekeluargaan yang terbuka bagi semua warga Indonesia untuk menyalurkan bakat, hobby maupun aktifitas dan kreatifitas lainnya dibidang sinematografi.

Pasal 6
Tujuan
1.             Meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan dengan sifat kebersamaan dan rasa persaudaraan antar anggota.
2.             Menumbuhkan bakat insan kreatif dan inovatif dalam berkarya “Film”.
3.             Melakukan pembinaan dan pengembangan aktivitas dan kreativitas anggota di bidang sinematografi.
4.             Menumbuhkan rasa kepedulian anggota yang diwujudkan dalam berbagai bentuk aktivitas sosial.

BAB III
VISI, MISI, DAN MOTTO
Pasal 7
Visi
Menghasilkan karya film yang orisinil untuk memperkaya khasanah budaya Indonesia, berkebebasan dalam berkarya dan mengedepankan kemandirian dengan mengacu pada batas-batas norma yang berlaku dalam Masyarakat dan Negara
Pasal 8
Misi
1.             Berorganisasi dan memupukkan kedisiplinan jiwa kekeluargaan serta manajemen film dalam wadah KINEMA.
2.             Memasyarakatkan film dan memfilmkan masyarakat.
3.             Menjadi wadah silaturahmi bagi para sineas film dan pemerhati perfilman
4.             Melahirkan sineas-sineas muda berbakat dalam bidang perfilman.
5.             Menciptakan bidang kerja baru bagi angkatan kerja.
6.             Turut andil dalam memajukan perfilman Indonesia.
7.            Membuat film indie yang berkualitas
8.            Berprestasi di bidang cinematografi
9.             Meluaskan jaringan KINEMA keseluruh komunitas film Indie di Indonesia

Pasal 9
Motto
Bergerak melangkah maju, untuk menjadi yang terdepan dalam karya.

BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 10
KINEMA berusaha mencapai tujuan dengan cara :
1.             Mengembangkan bakat dan potensi yang dimiliki setiap anggota.
2.             Mencari media partner pada setiap event yang dilaksanakan oleh KINEMA
3.             Mempromosikan setiap hasil karya dan produksi KINEMA
4.             Membina pengembangan serta mempertinggi ilmu pengetahuan dan keterampilan para anggotanya.
5.             Menyelenggarakan dan mengikuti festival film indie tingkat  daerah, nasional dan internasional.

BAB V
KEDAULATAN
Pasal 11
Kedaulatan KINEMA  ada di tangan Rapat Umum Anggota.

BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 12
1.             Keanggotaan KINEMA  adalah setiap orang yang memenuhi syarat dan sudah disahkan oleh Pengurus Pusat.
2.             Keanggotaan KINEMA  terdiri dari :
a.       Anggota.
b.      Anggota Kehormatan.
c.       Partisipan.
3.             Ketentuan mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 13
Hak dan Kewajiban setiap Anggota dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 14
Pengurus KINEMA dipilih dari oleh anggota berdasarkan tata cara pemilihan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
1.             Pengurus KINEMA dipilih dengan masa kepengurusan selama 3 (tiga) tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali.
2.             Bila salah satu pengurus berhenti karena sesuatu hal sebelum masa jabatan berakhir, maka rapat pengurus dapat menunjuk salah seorang dari pengurus atau anggota lainnya untuk menggantikannya sampai masa kepengurusan berakhir.

Pasal 16
1.             Pengurus KINEMA terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan disebut pengurus inti dengan dibantu oleh beberapa wakil dari masing-masing bagian yang ditunjuk langsung oleh Ketua Umum.
2.             Apabila diperlukan, susunan pengurus inti dapat ditambahkan sesuai dengan kebutuhan.
3.             Pengurus juga merangkap sebagai Anggota.
4.             Tugas dan tanggung jawab masing-masing pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 17
1.             Musyawarah dan Rapat KINEMA terdiri dari :
a.       Kongres
b.      Rapat Umum Anggota.
c.       Rapat Istimewa Anggota.
d.      Rapat Pengurus.
e.       Musyawarah Anggota.
f.       Musyawarah Besar.
2.             Kongres, Musyawarah dan Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas, diatur dalam Anggaran  Rumah Tangga.
BAB X
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 18
1.             Rapat-rapat dan Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) Anggaran Dasar     ini adalah sah jika dihadiri oleh 2/3 dari jumlah Anggota.
2.             Pengambilan keputusan dapat dilakukan apabila disetujui oleh 2/3 jumlah anggota. dan yang tidak hadir dianggap menerima keputusan yang ditetapkan.

BAB XI
PEMBERHENTIAN
Pasal 19
1.             Seorang anggota pengurus dapat diberhentikan dari jabatannya apabila ternyata melanggar ketentuan-ketentuan organisasi, atau dianggap tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
2.              Seorang anggota dapat dicabut keanggotaannya apabila ternyata melanggar ketentuan-ketentuan organisasi, atau melakukan perbuatan yang merugikan organisasi.
3.             Pemberhentian kepengurusan dan keanggotaan dilakukan dalam Musyawarah Anggota.
4.             Ketentuan lebih lanjut tentang pemberhentian kepengurusan dan keanggotaan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 20
1.             Keuangan KINEMA diperoleh dari :
a.    Uang Pangkal Anggota.
b.    Iuran Anggota.
c.    Donasi.
d.   Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat.
e.    Usaha-usaha lain yang sah.
2.             Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas harus dipertanggung jawabkan setiap tahun oleh pengurus dalam Rapat Umum Anggota.
3.             Seorang anggota, tanpa kecuali, yang melalaikan kewajibannya dalam hal melunasi iuran-iuran keanggotaan dan lainnya yang menjadi ketetapan organisasi dalam jangka waktu melebihi 6 (enam) bulan, maka atas kelalaiannya itu kepadanya dikenakan larangan mempergunakan peralatan dan perlengkapan organisasi, selama belum dipenuhi kewajibannya itu.
4.             Laporan-laporan keuangan diperiksa oleh Bendahara Umum.
5.             Kelebihan atau keuntungan bersih yang tersisa setelah pengeluaran biaya-biaya operasi dan lain-lain pembelanjaan, adalah tetap menjadi hak milik organisasi dan diantaranya akan dipergunakan/dimamfaatkan untuk keperluan kebutuhan Organisasi. Dalam hal bagaimanapun, kelebihan/ keuntungan tersebut tidak dibenarkan untuk dibagikan kepada para anggota untuk kepentingan pribadi.

Pasal 21
Kekayaan KINEMA adalah semua barang bergerak dan barang tidak bergerak yang tercatat sebagai aset maupun inventaris KINEMA.

BAB XIII
PERWAKILAN / CABANG
Pasal 22
1.             Perwakilan / Cabang ditiap daerah dibentuk oleh anggota atas mandat dari pengurus pusat.
2.             Segala ketentuan perwakilan / cabang dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 23
Anggaran Rumah Tangga
1.             Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan pula perincian pelaksanaan Anggaran Dasar.
2.             Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.

BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 24
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan/ditetapkan oleh Rapat Umum Anggota.

BAB XVI
PEMBUBARAN
Pasal 25
1.             KINEMA  hanya dapat dibubarkan melalui Rapat Umum Anggota atau Musyawarah Besar yang khusus diadakan untuk itu.
2.             Pelaksanaan ketentuan mengenai pembubaran KINEMA dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 18 Anggaran Dasar ini.

Pasal 26
Dana yang ada/tersisa ditambah dengan uang dari hasil penjualan harta kekayaan organisasi dipergunakan untuk membayar hutang organisasi atau penyelesaian kewajiban dalam hal pembayaran-pembayaran lainnya.

Pasal 27
Apabila terdapat sisa kekayaan setelah melaksanakan yang dimaksud pada Pasal 26 dalam Anggaran Dasar ini, maka akan diberikan kepada lembaga sosial.
BAB XVII
PENUTUP
Pasal 28
1.             Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
2.             Peraturan-peraturan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) diatas, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.

Pasal 29
Anggaran Dasar  KINEMA  ini berlaku setelah terlaksananya Rapat Umum Anggota dan terbentuknya pengurus inti pada tanggal di tetapkannya. Serta tidak dapat dirubah jika tidak terdapat kekeliruan didalamnya dan harus dengan kesepakatan bersama. Demikian Anggaran Dasar ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Padang
Pada tanggal  : 2 November 2012

STRUKTUR ORGANISASI :
Dewan Penasehat :
LKP. PRIMADATA                                                                                    PRIMADATA Production
Pimpinan                     :                                                                       Pimpinan                                 :





(   Irvan Kudus, SE   )                                                                         (        Fitri Guswanti      )

Rumah 18 Production                                                                      Mak ONGGA Production
Pimpinan                     :                                                                       Pimpinan                                 :





(      Hardiansyah      )                                                                         (             Ridwan             )

Ketua Umum :






(                                               )

Sekretaris Umum      :                                                           Bendahara Umum    :                                                          





(                                                           )                                   (                                                           )

Ketua Bidang Humas                                     :.......................................................................           

Ketua Bidang Usaha                                       :.......................................................................
           
Ketua Bidang Peralatan dan Perlengkapan    :.......................................................................           

Ketua Bidang Produksi                                  :.......................................................................           

Kantor Cabang Perwakilan (KCP)            
Kepala KCP Kota  Padang                             :........................................................................          

Bendahara                                                       :........................................................................

Sekretaris                                                        :........................................................................


Kepala KCP Kabupaten Padang Pariaman     :.........................................................................

Bendahara                                                       :.........................................................................

Sekretaris                                                        :.........................................................................

Kepala KCP Kota Padang Panjang                :.........................................................................

Bendahara                                                       :.........................................................................

Sekretaris                                                        :.........................................................................

Anggota
1          ..................................................................................

2          ..................................................................................

3          ..................................................................................

4          ..................................................................................

5          ..................................................................................

6          ..................................................................................

7          ..................................................................................

8          ..................................................................................

9          ..................................................................................

10        ..................................................................................



ANGGARAN RUMAH TANGGA
KINEMA

BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga (ART) KINEMA merupakan pengaturan lebih lanjut dari Anggaran Dasar (AD)  KINEMA.
BAB II
LAMBANG
Pasal 2
Organisasi/ Komunitas ini belum memiliki Lambang

BAB III
KEPENGURUSAN/STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 3
Tugas dan tanggung jawab pengurus :
1.      DEWAN PEMBINA / PENASEHAT
a.    Dewan Pembina / Penasehat adalah suatu Dewan yang anggotanya terdiri dari orang-orang tertentu yang karena jabatannya, keahliannya dan pengalamannya serta atas kesediannya diangkat menjadi Pembina/Penasehat.
b.    Tugas dan tanggung jawabnya ialah memberikan saran-saran, nasihat serta bimbingan, baik diminta maupun tidak diminta, dalam rangka memajukan organisasi.

2.      KETUA UMUM
a.    Ketua Umum adalah pemimpin organisasi.
b.    Ketua Umum harus memimpin rapat-rapat Pengurus dan rapat-rapat Anggota.
c.    Mengangkat dan memberhentikan anggota dan pengurus sebagai keputusan organisasi.
d.   Mewakili / Menanda tangani hubungan dan ikatan kerjasama dengan pihak-pihak lain.
e.    Mengawasi dan bertanggung jawab atas semua kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
f.     Berhak untuk mengarahkan dan mengkoordinir aktifitas untuk mencapai visi,misi dan tujuan organisasi.

3.      SEKRETARIS UMUM
a.   Menyelenggarakan semua kegiatan kesekretariatan.
b.   Bertanggung jawab atas semua kegiatan organisasi atas petunjuk dan pengarahan Ketua Umum.
c.    Pada batas-batas tertentu Sekretaris Umum dapat mewakili Ketua Umum dalam hal-hal yang tidak bersifat menentukan / memutuskan.
d.   Menyiapkan dan mensirkulasikan agenda rapat pengurus dan memberitahukan kepada peserta rapat.
e.    Mengatur administrasi organisasi, mengatur dan menjaga asset organisasi, mengatur dan mengontrol biodata anggota, mengatur publikasi dan dokumentasi kegiatan organisasi.

4.      BENDAHARA UMUM
a.    Bertanggung jawab atas semua kegiatan yang menyangkut keuangan organisasi atas pengendalian dan pengarahan Ketua Umum.
b.   Membuat Rencana Anggaran Pendapatan ( R.A.P ) dan Rencana Anggaran Belanja ( R.A.B ) organisasi.
c.    Merencanakan peningkatan upaya dana untuk kepentingan organisasi, baik melalui donatur, kerjasama / sponsorship maupun usaha.
d.   Mencatat pemasukan dan pengeluaran organisasi secara terperinci, kemudian memberikan laporan rutin per-bulan.
e.    Menentukan besar iuran anggota setelah berkonsultasi dengan pengurus.
5.      KETUA I : BIDANG HUMAS
a.   Bertanggung jawab atas semua kegiatan yang menyangkut kerjasama dengan pihak lain kepada pemimpin organisasi.
b.   Menyelenggarakan semua hubungan dengan pihak lain, baik pemerintah, masyarakat maupun organisasi dalam hal pengembangan KINEMA.
c.   Berperan aktif pada informasi dan komunikasi pada pihak luar.

6.      KETUA II : BIDANG USAHA
a.    Memberdayakan perekonomian KINEMA agar dapat menghasilkan income.

7.      KETUA III : BIDANG PERALATAN DAN PERLENGKAPAN.
a.   Bertanggung jawab atas semua peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan oleh organisasi.
b.  Wajib mendata semua peralatan dan perlengkapan organisasi.
c.   Berhak untuk mengadakan pengadaan peralatan dan perlengkapan setelah berkonsultasi kepada pengurus.

8.      KETUA IV : BIDANG PRODUKSI
a.   Bertanggung jawab atas pembuatan produksi film kepada pemimpin organisasi.
b.  Berhak menentukan Kru produksi sesuai dengan tugasnya masing-masing.
c.   Berhak menentukan jadwal produksi.
d.  Berhak memberhentikan dan mengangkat Kru baru dalam proses produksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e.   Memimpin rapat-rapat produksi.

9.        KEPALA KANTOR CABANG PERWAKILAN ( KCP )
a.       Kepala Sekretariat Daerah adalah pimpinan di salah satu sekretariat yang ditunjuk.
b.      Bertanggung jawab atas semua kegiatan organisasi atas petunjuk dan pengarahan Ketua Umum.
c.       Pada batas-batas tertentu Kepala Sekretariat Daerah dapat mewakili Ketua Umum dalam hal-hal yang tidak bersifat menentukan / memutuskan.
d.      Kepala Sekretariat Daerah dibantu oleh Bendahara Daerah, Sekretaris Daerah, danWakil Ketua diberbagai bidang jika dibutuhkan.


BAB IV
KONGRES, MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 4
Kongres
1.             Kongres diselenggarakan sekali dalam 1 (satu) tahun untuk pembahasan secara umum tentang KINEMA.
2.             Tempat Kongres dilaksanakan atas Musyawarah Besar.
3.             Kongres dihadiri oleh seluruh Anggota, Pengurus, Anggota Kehormatan, dan Undangan.
4.             Partisipan dapat menghadiri Kongres setelah mendaftar kepada panitia yang ditunjuk.


Pasal 5
Rapat Umum Anggota
1.             Rapat Umum Anggota diselenggarakan sekali dalam 1 (satu) tahun untuk :
a.       Menetapkan AD/ART organisasi.
b.      Meminta pertanggung jawaban pengurus.
c.       Memilih, menetapkan dan memberhentikan Ketua Umum.
d.      Menetapkan ketentuan lain yang dianggap perlu.
2.             Rapat Umum Anggota wajib dihadiri oleh para Pengurus dan Anggota  minimal 2/3 jumlah anggota.

Pasal 6
Rapat Pengurus
Rapat-rapat pengurus terdiri dari :
1.             Rapat Reguler ; yang diselenggarakan dan ditentukan lebih lanjut dan dipimpin oleh Ketua Umum.
2.             Rapat Khusus ; diselenggarakan pada masing- masing Bidang.
3.             Rapat Panitia ; diselenggarakan oleh Kepanitiaan.


Pasal 7
Rapat Istimewa Anggota
1.             Rapat Istimewa Anggota diselenggarakan atas kebijaksanaan Ketua Umum berdasarkan usulan minimal setengah lebih satu dari jumlah anggota aktif setelah berkoordinasi dengan penasehat serta pembina pada waktu yang ditentukan, dan pada waktu yang akan ditentukan.
2.             Rapat Istimewa Anggota dapat dilaksanakan apabila pasal 6 ayat (1) sudah terpenuhi.


Pasal 8
Musyawarah Anggota
Musyawarah Anggota diselenggarakan atas kebutuhan yang dirasa perlu oleh anggota.


Pasal 9
Musyawarah Besar
Musyawarah Besar atau MUBES diselenggarakan oleh pengurus apabila dirasa perlu untuk pembahasan-pembahan dengan luar pengurus yang diantaranya anggota aktif, penasehat, pembina, anggota partisipan maupun dengan masyarakat dan organisasi lainnya.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Keanggotaan KINEMA terdiri dari :
1.             Anggota adalah anggota yang terdaftar dan memiliki kartu Anggota.
2        Anggota Kehormatan adalah orang yang dipilih dan diangkat oleh pengurus serta disahkan oleh Rapat Umum Anggota, karena telah berjasa pada organisasi atau karena alasan-alasan tertentu.
3.             Partisipan adalah masyarakat selain anggota ataupun anggota kehormatan yang mempunyai minat dan tertarik untuk ikut serta menjadi anggota dan bersedia untuk mematuhi AD/ART organisasi namun tidak terdaftar.

Pasal 11
1.             Syarat-syarat keanggotaan KINEMA adalah :
a.       Pria dan Wanita berwarga negara Indonesia
b.      Telah berumur 18 tahun.
c.       Memiliki minat dan kepedulian yang tinggi terhadap dunia perfilman.
d.      Bersedia menerima dan mentaati AD/ART, program kerja maupun peraturan-peraturan lain yang  berlaku.
2.             Jangka waktu untuk menjadi anggota adalah tidak terbatas, selama yang bersangkutan mentaati pasal (1) ayat 1 huruf d diatas.

Pasal 12
Kehilangan keanggotaan dapat terjadi karena :
1.             Meninggal dunia.
2.             Pengunduran diri secara tertulis.
3.             Dikeluarkan atau diberhentikan oleh Pengurus.

Pasal 13
Anggota diberhentikan apabila :
1.             Tidak mematuhi kewajiban sebagai anggota dan telah diperingatkan secara tertulis sebanyak 3 kali oleh pengurus.
2.             Pemberhentian anggota melalui Musyawarah Anggota dan sah apabila disetujui oleh pengurus.

Pasal 14
Anggota mempunyai hak sebagai berikut :
1.             Mengemukakan pendapat lisan maupun tulisan.
2.             Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
3.             Mengikuti seluruh kegiatan organisasi sesuai prosedur yang ditetapkan oleh pengurus.

Pasal 15
Anggota Kehormatan mempunyai hak untuk :
1.             Mengemukakan pendapat lisan maupun tulisan.
2.             Mengikuti seluruh kegiatan organisasi sesuai prosedur yang ditetapkan oleh pengurus.

Pasal 16
Anggota Partisipan mempunyai hak mengikuti seluruh kegiatan organisasi sesuai prosedur yang ditetapkan oleh pengurus.

Pasal 17
Kewajiban Anggota adalah :
1.             Mentaati AD/ART serta peraturan kerja di lingkungan organisasi.
2.             Memelihara dan menjaga nama baik organisasi.
3.             Membayar iuran anggota untuk anggota aktif  menurut peraturan yang ditetapkan pengurus.
4.             Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan organisasi kecuali anggota kehormatan.
5.             Menjaga keutuhan inventaris organisasi.

BAB VI
KEUANGAN
Pasal 18
1.             Keuangan KINEMA diatur oleh Pengurus.
2.             Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas harus dipertanggungjawabkan setiap tahun oleh pengurus dalam Rapat Umum Anggota.
3.             Iuran Anggota ditetapkan dan dipungut oleh Pengurus.


BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan/ditetapkan oleh Rapat Umum Anggota atau Musyawarah Besar.

BAB VIII
PEMBUBARAN
Pasal 20
Dana yang ada/tersisa ditambah dengan uang dari hasil penjualan harta kekayaan organisasi dipergunakan untuk membayar hutang organisasi atau penyelesaian kewajiban dalam hal pembayaran-pembayaran lainnya.

Pasal 21
Apabila terdapat sisa kekayaan setelah melaksanakan yang dimaksud pada Pasal 18 dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan Diserahkan ke lembaga sosial.
BAB IX
PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22
1.             Perwakilan / Cabang ditiap daerah dibentuk oleh anggota atas mandat dari pengurus pusat.
2.             Untuk ketentuan-ketentuan Perwakilan / Cabang ditentukan dalam Kongres.

BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 23
Tata Cara Pemilihan Pengurus
1.             Untuk pemilihan pengurus inti yang diantaranya Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum serta Dewan Pembina serta Penasehat di pilih pada Rapat Umum Anggota.
2.             Pemilihan Pengurus Inti dianggap sah jika disetujui oleh 2/3 Anggota.
3.             Yang tidak hadir dianggap menerima keputusan yang telah ditetapkan.
4.             Untuk tambahan kepengurusan di berbagai bidang dibentuk, ditetapkan, diangkat serta diberhentikan oleh Ketua Umum.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 24
1.             Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan lebih lanjut dalam Rapat Umum Anggota berikutnya atau Musyawarah Anggota  atas masukan dari pengurus dan anggota dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.             Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di  : Padang
Pada tanggal               : 2 November 2012


Ketua Umum             :                                                           Sekretaris Umum      :                                              





(                                               )                                                     (                                            )





0 komentar: