3/06/2012
BACA DULU INI BARU ANDA POLIGAMI
BAB
I
KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kepada Allah swt yang telah memberikan rahmat
dan hidayah Nya sehingga dengan rahmat dan hidayah Nya penulis dapat
menyelesaikan makalah ini.
Kemudian salawat dan salam selalu penulis curahkan buat roh junjungan
kita nabi besar Muhammad saw. Semoga kita mendapatkan syafa’at dari beliau
kelak di hari kiamat.
Penulis juga berterima kasih kepada bapak dan ibu dosen yang senantiasa
membimbing kami dalam mata kuliah “HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA.
Dan jug adi dalam paparan kami dalam penulisan makalah ini banyak
terdapat kekurangan-kekurangan, oleh sebab itu penulis senantiasa menerima
kritikan dari saudara demi kesempurnaan makalah ini.
BAB
II
POLIGAMI
A.
PENGERTIAN
Istilah poligami berasal dari bahasa Inggris “polygamy” dan disebut
“ta’addadu azzaujati” dalam hukum islam yang berarti beristri lebih dari
seorang wanita. Atau pria yang memiliki isteri lebih dari seorang wanita.
Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang
istri, seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Pasal 3 ayat 1 UU
No. 1/ 74. dalam penjelasan pasal ini disebutkan bahwa undang-undang ini
menganut asas monogamy. Namun islam yang lurus tidak melarang polygamy dan tidak
juga membiarkannya bebas tanpa aturan akan tetapi Islam membatasi kebolehan
poligami hanya sampai empat adil di antara para istri. Syarat-syarat ini
ditemukan di dalam dua ayat poligami yaitu surat an-nisa’ ayat 3 dan ayat 129:
Kedua ayat tersebut di atas dengan
jelas menunjukkan bahwa asas perkawinan dalam Islam pun adalah monogamy,
kebolehan poligami apabila syarat-syarat yang dapat menjamin keadilan suami
kepada istri-istri terpenuhi. Dan keadilan ini menurut isyarat ayat 129 di atas
terutama dalam hal membagi cinta tidak akan dilakukan namun demikian hukum Islam
tidak menutup rapat-rapat pintu kemungkinan untuk melakukan poligami sepanjang
persyaratan keadilan di antara istri dapat dipenuhi dengan baik dan bagaimana
poligami dapat dilaksanakan manakala memang diperlukan dan tidak merugikan dan tidak
terjadi kewenangan-wenangan terhadap istri. Dalam ayat 3 tampak jelas bahwa
bolehnya poligami dan pembatasannya dengan empat orang datang dengan berbarengan
kekhawatiran berlaku zhalim kepada perempuan yatim dan berkaitan dengan ayat
yang mulia di atas terdapat banyak pendapat.
Jika disederhanakan pandangan normatif al-quran yang selanjutnya di
adopsi oleh ulama-ulama fiqh setidaknya menjelaskan dua persyaratan yang harus
dimiliki oleh seorang suami yaitu:
Pertama seorang lelaki yang akan berpoligami harus memiliki kemampuan
dana yang cukup untuk membiayai berbagai keperluan dengan bertambahnya istri
yang dinikahi.
Kedua seorang lelaki harus memperlakukan semua isterinya dengan adil,
tiap istri harus diperlakukan sama dalam memenuhi hak perkawinan serta hak-hak
lain.
B.
Alasan poligami
Alasan-alasan yang dapat
dipedomani oleh pengadilan untuk dapat memberi izin poligami ditegaskan dalam
pasal 4 ayat 2 undang-undang perkawinan yang berbunyi “ pengadilan dimaksud
dalam ayat 1 pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan
beristeri lebih dari seorang apabila:
Istri tidak menjalankan kewajiban sebagai istri terdapat dalam pasal 4
ayat 2 di atas.
Apabila diperhatikan alasan-alasan tersebut di atas adalah mengacu kepada
tujuan pokok perkawinan itu dilaksanakan yaitu membentuk keluarga yang bahagia
dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa atau dalam rumusan kompilasi yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Jika
ketiga hal tersebut di atas menimpa satu keluarga atau pasangan suami istri
sudah barang tentu kemampuan dan kekosongan manis dan romantisnya kehidupan
rumah tangga akan menerapanya misalnya istri tidak dapat menjalankan kewajiban
ataupun suami tentu akan terjdi kepincangan yang mengganggu laju bahtera rumah
tangga yang bersangkutan. Meskipun kebutuhan seksual hanyalah sebagian dari
tujuan perkawinan namun ia akan mendatangkan pengaruh besar manakala tidak
terpenuhi. Demikian juga dengan alasan yang kedua apabila istri mendapatkan
cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
Abdurrahman setelah merangkum pendapat fuqha setidaknya ada 8 keadaan
yang membolehkan poligami antara lain:
v
Istri mengidap suatu
penyakit yang berbahaya dan sulit disembuhkan
v
Istri terbukti mandul dan
dipastikan secara medis tak dapat melahirkan
v
Istri sakit ingatan
v
Istri lanjut usia sehingga
tidak dapat memenuhi kewajiban sebagai istri
v
Istri mingat dari rumah
v
Terjadi ledakan perempuan
misalnya dengan sebab perang
v
Kebutuhan suami beristri
dari satu.
Jelas syarat-syarat di atas sangat longgar dan memberikan keleluasaan
yang cukup luas pada suami untuk memutuskan ia berpoligami atau tidaknya oleh karena
itu untuk melakukan poligami di berikan persyaratan-persyaratan yang harus
terpenuhi.
C.
Syarat-syarat poligami
Untuk berpoligami dalam pasal 5 UU perkawinan dijelaskan bahwasanya
syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1)
Untuk dapat mengajukan
permohonan kepada pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1
undang-undang ini harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.
adanya persetujuan istri atau
istri-istri
b.
adanya kepastian bahwa suami mampu
menjamin keperluan-keperluan hidup istri dan anak-anak mereka
c.
adanya jaminan bahwa suami akan
berlaku adil terhadap istri-istri anak-anak mereka.
2)
Persetujuan yang dimaksud dalam
ayat 1 huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila
istri-istri tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak
dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar sekurang-kurangnya 2 tahun atau
karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan.
Untuk membedakan persyaratan yang ad dalam pasal 4 dan pasal 5, padal 4
disebut dengan persyaratan alternatif artinya salah satu hraus ada untuk dapat
mengajukan permohonan poligami. Sedangkan pasal 5 adalah persyaratan komulatif
di mana seluruhnya harus dapat dipenuhi suami yang akan melakukan poligami.
Pasal 42 PP No. 9 tahun 1975:
1.
Dalam melakukan pemeriksaan
mengenai hal-hal pada pasal 40 dan 41 pengadilan harus memanggil dan mendengar istri
yang bersangkutan.
2.
pemeriksaan pengadilan untuk itu
dilakukan hakim selambat-lambatnya 30 hari setelah diterimanya surat permohonan
beserta lampiran-lampirannya.
Pasal 43 PP
No. 9 tahun 1975:
“apabila
pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi pemohon untuk beristeri lebih
dari seorang, maka pengadilan memberikan putusannya yang berupa izin untuk
beristri lebih dari seorang.
Pasal 44 PP
No. 9 tahun 1975:
Pegawai pencatat
dilarang untuk melakukan pencatatan perkawinan yang akan beristri dari seorang
sebelum adanya izin pengadilan seperti yang dimaksud dalam pasal 43 PP No. 9
tahun 1975.
Pada dasarnya pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk
beristri dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan
(pasal 3 ayat 2 undang-undang No. 1 tahun 1974.
Dalam Bab IX pasal 56 KHI:
1.
suami yang hendak beristeri lebih
dari satu orang harus mendapat izin dari pengadilan agama.
2.
pengajuan permohonan izin dimaksud
pada ayat 1 dilakukan menurut tata cara sebagaimana di atur dalam Bab VIII
peraturan pemerintah No. 9/1975.
3.
perkawinan yang dilakukan dengan
istri kedua ketiga, atau keempat tanpa izin dari pengadilan agama tidak mempunyai
kekuatan hukum.
Pasal 57 KHI
menyatakan
Pengadilan agama hanya memberikan izin kepada suami yang akan beristri
lebih dari seorang apabila:
a.
istri tidak dapat menjalankan
kewajiban sebagai istri
b.
istri mendapat cacat badan atau
penyakit yang tidak dapat disembuhkan
c.
Istri tidak dapat melahirkan
keturunan.
Dalam hal ini
tidak mau memberikan persetujuan dan permohonan izin untuk beristri lebih dari
satu orang berdasarkan salah satu alasan pasal 55 ayat 2 dan 57, pengadilan
agama dapat menetapkan pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar istri
yang bersangkutan di pengadilan agama dan terhadap penetapan ini istri atau
suami dapat pengajuan banding atau kasasi (pasal 59 KHI)
D.
Hikmah Polygamy
Berpoligami ini
bukan wajib dan bukan Sunnah tetapi oleh
Islam dibolehkan. Karena tuntutan dan
pembangunan dan pentingnya perbaikan tidak patut diabaikan oleh pembuat
undang-undang dan dikesampingkan.
Hikmahnya antara
lain :
v
Merupakan karunia ah dan
rahmat NYA kepada manusia membolehkan
adanya poligami dan membataskan sampai empat saja.
v
Karena itu maka Islam
sebagai agama kemanusiaan yang luhur mewajibkan kepada kaum muslimin untuk
melaksanakan pembangunan itu dan menyampaikan kepada seluruh manusia
v
Negara merupakan pendukung
agama, di mana ia seringkali menghadapi bahaya peperangan hingga penduduknya yang meninggal. Oleh karena itu harus ada
badan yang memperhatikan janda-janda para syuhada’
v
Kesanggupan laki-laki untuk
berketurunan lebih besar daripada perempuan
v
Adakalanya karna istri
madul atau menderita sakit yang tak ada harapan sembuhnya, sedangkan suami
masih tetap berkeinginan untuk melanjutkan hidup bersuami istri, suami ingin
mempunyai anak-anak sehat lagi pintar dan seorang istri dapat mengurus keperluan rumah
tangganya.
v
Ada segolongan laki-laki
yang mempunyai dorongan seksual besar yang tidak puas dengan istrinya saja.
v
Dengan adanya sistem
poligami dan melaksanakan ketentuan poligami ini dalam Islam merupakan karunia
besar bagi kelestarian Nya yang jauh dari perbuatan-perbuatan social yang kotor
dan akhlak yang rendah dalam masyarakat yang mengakui poligami
Al-jurjani dalam
kitabnya Hikmah al-tasyri’ wa
falsafatuhu menjelaskan ada beberapa hikmah yang terkandung dalam poligami
:
a.
Kebolehan poligami yang dibatasi
sampai empat orang menunjukkan bahwa manusia sebenarnya terdiri dari empat
campuran dalam tubuhnya jadi pantaslah laki-laki beristri empat.
b.
Batasan empat juga sesuai dengan
empat jenis mata pencaharian laki-laki
pemerintah, perdagangan, pertanian, industri.
c.
Bagi seorang suami yang memiliki
empat orang istri berarti ia mempunyai waktu senggang tiga hari dan dan
merupakan waktu yang cukup untuk mencurahkan kasih sayang
Masa iddah atau masa tunggu
a.
pengertian iddah
iddah adalah
bahasa arab yang berasal dari kata adda
ya’uddu-‘idatan dan jamaknya adalah ‘idad yang secara arti kata berarti
“menghitung” atu “hitungan].
Kata ini
digunakan untukmaksud iddah karena dalam masa itu si perempuan yang ber-iddah menunggu berlalu waktu.
Bagi seorang
istri yang putus perkawinannya dari suaminya, berlaku baginya waktu tunggu atau
masa ‘iddah kecuali apabila seorang istri dicerai suaminya sebelum berhubungan
baik karena kematian,perceraian, atau atas keputusan pengadilan.
Dalam undang-undang
Nomor 1 tahun 1974 dituangkan dalam pasal 11:
1.
bagi seorang wanita yang putus
pewrkawinannya berlaku jangka waktu tunggu.
2.
tenggang waktu jangka waktu tunggu
tersebut ayat 1 akan diatur dalam perarturan pemerintah lebih lanjut.
Dalam peraturan pemerintah Nomor 9
tahun 1975 masalah ini dijelaskan dalam abab VII pasal 39 sementara dalam
kompilasi hukum Islam dijelaskan pada pasal 153,154, dan 155, pasal 153 ayat
(1) kompilasi menyatakan: bagi seorang istri yang qabla al-duhul dan
perkawinannya putus bukan karena kematian suami.” (lihat pasal 39 PP Nomor 9
tahun 1975). Ini didasarkan pada firman Allah dalam srat al-ahzab, 33:49.
Adapun macam-macam iddah dapat
diidentifikasi sebagi berikut:
a.
Putus perkawinan karena ditinggal
mati suami
Pasal 39 ayat
(1) huruf a, PP No.9/1975 menjelaskan : apabila perkawinan putus karena
kematian, waktu tunggu ditetapkan 130 hari. Ketentuan ini dalam kompilasi
diatur dalam pasal 153 ayat (2) huruf a. bedanya dalam kompilasi menrincinya,
yaitu walaupun qabla-al-dukhul. Ini didasarkan kepada QS.al-bakarah, 2:234:
Diposting oleh
FIRDAUS BIN MUSA
di
07.09
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar