1/30/2015

YUK MENGHUKUMII SESUATU DENGAN SUDUT PANDANG ISLAM



 Oleh : Firdaus Bin Musa

Masih Ingat Postingan yang bunyinya, Ghuroba Spirit New, Dulu waktu ada acara FS LDK wil I dimedan tahun 90an, Ismail yusanto jubir HT muncul sebagai pembicara. dalam bahasannya ismail mengatakan demokrasi hatram, dan demontrasi juga haram, karena bagian dari demokrasi. Beberapa tahun kemudian ternyata HTI demo. Baru tahu ilmunya atau gengsinya pecah?
Sekarang parpol pemilu haram, padahal diberbagai negara seperti mesir, tunisia, HT ikut pemilu (Meskipun berbagai alasan menolak itu bukan HT, kata HT indonesia)  lho, makanya ngajinya jangan seperti katak dalam tempurung
13 Januari pukul 11:01
Firdaus Bin Musa Yuk Belajar Ushul FIQH Biar makin Dewasa Menghukumi Sesuatu
Bicara Wajib, Sunat, Haram, mubah, dan Makruh. Maka tidak terlepas dari Belajar Ushul Fiqh, terkait Demontrasi. Hukum asalnya adalah Mubah selama tidak dalil yg melarang (mengharamkan) sebab itu adalah interaksi, Sesuatu yang Mubah bisa nanti hukumnya menjadi Haram, Wajib, dan sunat tergantung dari Aktivitasnya-Proses-Tujuan, terus terang saya nggak dapat bunyi persisnya pendapat ustadz Ismail Yusanto saat menyampaikan dan penulis diatas juga tidak menyebutkan persisnya, melainkan hanya melontar komen2 yang menyudutkan semata.
 Namun saya memahaminya Kenapa Demonya juga Haram, Lantaran yg dukung demokrasi demonya pasti tetap masih bernaung dibawah demokrasi artinya dia demo tidak dalam rangka merubah sistem demokrasi, melainkan memenuhi tuntutan atas kesialan sistem demokrasi, jika tuntutan mereka selesai untuk sesaat mereka gak akan demo lagi.
Namun berbeda demo dalam pemahaman HT Yakni mengopinikan kerusakan demokrasi dan kebijakan yg lahir akibat sistem demokrasi yg diterapkan sekaligus menyuarakan islam sebagai solusi ,  dibawah daulah khilafah dan saat demo HT tidak menggunakan cara Haram (yang dilarang Islam), wassalam
Pengumuman secara masif untk penerapan syariat oleh sultan berunai adalah salah satu bentuk ajakkan kpd negara lain... dan saat ini berunei sdng membuktikan bahwa penerapan syariat mendatangkan keberkahan sbg motifasi negara lain.. dn membuktikan bahwa syari'at tdk mutlak milik sistem khilafah fersi HT..
Jika melihat kaidah.. yg jadi pegangan HT. Maka benar wajib memiliki negara secara umum.. tdk jadi khusus model khilafah.. krn yg namanya kaidah itu umum.. krn saat ini sdh ada negara.. maka yg jd wajib adalah merebut. Mengelola. Dan memperjuangkan penerapan syariat.. bukan menggantinya dgn model khilafah fersi HT...
Disunting · Suka · Laporkan · Kemarin pukul 10:01
Apakah Brunei Melaksanaka syariat islam yang kaffah ?, Jawabannya tidak, kecuali hanya secuil, Walau demikian kita bersykur karena ada smangat untuk menjadikan islam panduan hidup dari segala aspek, tinggal lagi bagaimana memahami islam itu tidak milik dan kewajiban segelintir orang dan negara kecil seperti brunei
Iya.. bahkan HT mau menyatukan juga syi'ah dlm negara khilafahnya
Disunting · Suka · Laporkan · 2 jam yang lalu
jangankan syiah, kristen, budha, hindu akan disatukan dibawah daulah khilafah, itulah kedengkian manusia, negara khilafah itu akan mampu menyatukan kebutuhan semua manusia, yang itu awalnya memang sulit sebab masyarakat sekarang tidak terbayang lagi bagaimana diera khalifah Rasyidin khilafah betul2 menjadi suatu yang dibutuhkan oleh muslim dan non muslim
cieee dengan dipimpin oleh syiah ya seperti cita2 HT
Suka · Laporkan · 54 menit yang lalu
firdaus.. agama lain dipesilahkan hidup dgn syarat-syarat.. tp aliran sesat harus di berangus.. HT tidak mengganggap syi'ah itu keluar dr islam.. HT menganggap syi'ah itu hanya mazhab dlm islam..
citato.. sorry.. yg posting tdk bisa hapus komen seseorang.. komen aja lagi..
Suka · Laporkan · 52 menit yang lalu
firdaus.. agama lain dipesilahkan hidup dgn syarat-syarat.. tp aliran sesat harus di berangus.. HT tidak mengganggap syi'ah itu keluar dr islam.. HT menganggap syi'ah itu hanya mazhab dlm islam...Saya setuju jika agama lain boleh hidup dg syarat tertentu, menurut pendapat saya aliran syiah yg saya maksud adalah tidak menyimpang dari Aqidah Islam, karena jika khalifah tegak, Khilafah penjaga Aqidah Islam. Dan mengakomodir (Membolehkan mazhab dlm islam ) berkembang yg penting tidak bertentangan dg islam.
Artinya jika ada syiah yg menyimpang dari aqidah dan ajaran islam otomatis akan diberangus. karena setahu saya syiah itu kelompok berikut dengan pemahamannya, Ia bisa saja kembali pada ajaran islam yang benar dan bisa juga menjadi orang munafik ditengah2 kaum muslimin jika khilafah tegak, namun kita tidak bisa menghukuminya jika kemunafikannya tidak dalam bentuk perbuatan. Wassalam
Iya HT menawarkan konsep khilafah kpd khomeini.. krn menganggap khomeini layak jd kholifah..
Menurut saya, Jika HTI Menawarkan konsep khilafah sekaligus menjadi khalifah memangnya salah ya, Sebab jika memang komeni menerima tawaran konsep HTI tsb sudah pasti mau tidak mau Komeni akan berubah pandangan 100 persen dari aliran syiahnya, Namun sayang yang bicara diatas nggak tahu konsep HT Sehingga bisanya hanya menyalahkan dan membully, bagusnya ngaji dahulu deh biar paham dan ngerti.

0 komentar: