Kapan Kawin? Jika menelaah istilah ini apa yg terfikir bagi anda yg belum menikah dan bagi yg sudah menikah, yg belum menikah merasa tersindir dan yg sudah menikah akan tersenyum2 pastinya, pertanyaan ini sering muncul antara teman sebaya dan dari pihak tetangga saat melihat anak gadis sang ibu masih belum menikah, yg uniknya adalah istilah kawin bagi penulis agak kurang tepat, sebab kawin bagi penulis yg kebetulan orang minang mengarahkan langsung ( maaf ) hubungan badan, yg itu cocok dipakai bagi makhluk Allah melata.
2/09/2015
KAPAN KAWIN
Oleh : Firdaus Bin Musa
Kapan Kawin? Jika menelaah istilah ini apa yg terfikir bagi anda yg belum menikah dan bagi yg sudah menikah, yg belum menikah merasa tersindir dan yg sudah menikah akan tersenyum2 pastinya, pertanyaan ini sering muncul antara teman sebaya dan dari pihak tetangga saat melihat anak gadis sang ibu masih belum menikah, yg uniknya adalah istilah kawin bagi penulis agak kurang tepat, sebab kawin bagi penulis yg kebetulan orang minang mengarahkan langsung ( maaf ) hubungan badan, yg itu cocok dipakai bagi makhluk Allah melata.
Tapi
nggak tahulah jika itu dipakai oleh daerah lain, bagi penulis kawin identik
telah melakukan hubungan badan, jika langsung memakai kata kawin untuk orang yg
belum menikah terkesan agak terlalu lancang tepatnya kurang etis, maka cocoknya
adalah kapan nikah. walau istilah ini bahasa arab namun lebih manis, yg ingin
penulis bahas bukan istilah kawin dan nikah sebenarnya, akan tetapi bagaimana
jika kapan nikah itu menjadi momok yang menakutkan dan dibenci bagi sebagian yg
belum cukup kuat untuk segera melangsungkan pernikahan, dengan berbagai alasan
(baik klasik maupun diterima akal) baik kaum pria lebih2 kaum wanita.
Indonesia
lebih kecilnya lagi diminang kabau jika wanita belum menikah di usia diatas 30
tahun orang kampung akan bertanya-tanya, sahingga lahirlah sebuah
ketetapan diminang dahulunya (sekarang tidak lagi ada kayaknya ) harta pusaka
tinggi boleh dijual salah satunya jika anak gadis belum bersuami juga, dikenal
dengan " GADIH GADANG ALUM BALAKI", Artinya ada pesan bahwa anak
perempuan di upayakan cepat menikah sesegera mungkin, ditambah lagi bahwa jika
wanita sudah berusia sulit mendapatkan keturunan, namun barusan saya (jumat
diacara kick andy / 06 /02/ 2015) ada upaya beberapa orang untuk membantah
statmen itu, artinya tidak benar nikah usia lebih itu tidak mendapatkan
keturunan dan statmen kapan nikah itu sebuah stamen menyesatkan.
Lalu
bagaimana dalam Islam, mana yg lebih di anjurkan? pilihannya ada ditangan kita,
jika tidak sanggup nikah berpuasalah, jika tidak sanggup puasa sedang ada
kesanggupan menikah jika dibiarkan akan jatuh pada maksiat, maka jadi wajib
hukumnya untuk cepat menikah, sepengetahuan penulis ada 5 hukum bagi seorang
muslim dan itu tergantung di situasi mana kita sekarang, namun bagi penulis
masih belum sempurna keimanan seorang mukmin yg belum menikah.
he...he...selamat ,menikmati gundah gulananya akupunbelum.com
Diposting oleh FIRDAUS BIN MUSA di 19.31
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar