2/09/2015

KAPAN KAWIN


 
Oleh : Firdaus Bin Musa


Kapan Kawin? Jika menelaah istilah ini apa yg terfikir bagi anda yg belum menikah dan bagi yg sudah menikah, yg belum menikah merasa tersindir dan yg sudah menikah akan tersenyum2 pastinya, pertanyaan ini sering muncul antara teman sebaya dan dari pihak tetangga saat melihat anak gadis sang ibu masih belum menikah, yg uniknya adalah istilah kawin bagi penulis agak kurang tepat, sebab kawin bagi penulis yg kebetulan orang minang mengarahkan langsung ( maaf ) hubungan badan, yg itu cocok dipakai bagi makhluk Allah melata.
 Tapi nggak tahulah jika itu dipakai oleh daerah lain, bagi penulis kawin identik telah melakukan hubungan badan, jika langsung memakai kata kawin untuk orang yg belum menikah terkesan agak terlalu lancang tepatnya kurang etis, maka cocoknya adalah kapan nikah. walau istilah ini bahasa arab namun lebih manis, yg ingin penulis bahas bukan istilah kawin dan nikah sebenarnya, akan tetapi bagaimana jika kapan nikah itu menjadi momok yang menakutkan dan dibenci bagi sebagian yg belum cukup kuat untuk segera melangsungkan pernikahan, dengan berbagai alasan (baik klasik maupun diterima akal) baik kaum pria lebih2 kaum wanita.
 Indonesia lebih kecilnya lagi diminang kabau jika wanita belum menikah di usia diatas 30 tahun orang kampung akan bertanya-tanya, sahingga lahirlah sebuah ketetapan diminang dahulunya (sekarang tidak lagi ada kayaknya ) harta pusaka tinggi boleh dijual salah satunya jika anak gadis belum bersuami juga, dikenal dengan " GADIH GADANG ALUM BALAKI", Artinya ada pesan bahwa anak perempuan di upayakan cepat menikah sesegera mungkin, ditambah lagi bahwa jika wanita sudah berusia sulit mendapatkan keturunan, namun barusan saya (jumat diacara kick andy / 06 /02/ 2015) ada upaya beberapa orang untuk membantah statmen itu, artinya tidak benar nikah usia lebih itu tidak mendapatkan keturunan dan statmen kapan nikah itu sebuah stamen menyesatkan.
 Lalu bagaimana dalam Islam, mana yg lebih di anjurkan? pilihannya ada ditangan kita, jika tidak sanggup nikah berpuasalah, jika tidak sanggup puasa sedang ada kesanggupan menikah jika dibiarkan akan jatuh pada maksiat, maka jadi wajib hukumnya untuk cepat menikah, sepengetahuan penulis ada 5 hukum bagi seorang muslim dan itu tergantung di situasi mana kita sekarang, namun bagi penulis masih belum sempurna keimanan seorang mukmin yg belum menikah. he...he...selamat ,menikmati gundah gulananya akupunbelum.com

0 komentar: