1/21/2012
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Setelah
penulis melakukan penelitian (menganalisis) dan mengklasifikasikan pesan dakwah
sebagai mana yang terdapat pada majalah Al-Wa’ie, khususnya rubrik Afkar maka dapat disimpulkan sebagai berikiut :
1. Terkait
Aqidah seseorang muslim hendaknya benar-benar mempelajari dan memahami aqidahnya dengan Haqqul Yaqin, Aqidah yang
benar didasarkan pada keyakinan hati, ia tidak menuntut serba rasional sebab
ada hal-hal tertentu yang irrasional dalam aqidah, aqidah yang sesuai dengan
fitrah dalam pengamalan menimbulkan ketentraman dan ketenangan pada yang
menganut, aqidah yang benar tidak sebatas pengucapan dalam kalimat”syahadata’in”namun
diikuti pengamalan dengan perbuatan yang sholeh. maka dalil yang dipergunakan
dalam mencari kebenaran tidak hanya didasarkan pada akal, dan kemampuan indra
manusia melainkan juga membutuhkan Wahyu Allah SWT.
2. Aqidah
yang benar tidak menciptakan kebimbangan, seorang yang telah benar aqidahnya ia
bisa menjelaskan mana aqidah yang keliru dan mana yang benar, dan yang dan
mereka itu adalah Ulama’
3. Dalil
Aqidah harus Qath’i (Al-Qur’an) dan Muttawatir (Hadits), sebab aqidah yang
dibangun atas keragu-raguan, bukanlah aqidah yang benar dan kuat.
4. Dalam
Aqidah muslim, agama yang benar dan yang diridhoi Allah SWT hanyalah islam (QS Ali Imran [3]:19), kalaupun ada ayat yang seolah membenarkan
penganut agama lain dalam konteks sekarang (agama yahudi, nasrani dll) itu
tidak lain disebabkan segelintir orang (Pengemban Ide Liberal) yang keliru cara
memahami ayat Al-Qur’an. Masalahnya, nash-nash Al-Quran dan As-Sunnah dengan
jelas menyatakan, bahwa setelah pengutusan Muhammad saw. seluruh manusia
diperintahkan untuk meninggalkan agama mereka, sebab nabi Muhammad SAW adalah
penyempurna dan meluruskan agama terdahulu dari penyimpangan sekaligus menambahkan
syari’at yang sebelumnya tidak syari’atkan kepada nabi dan pengikutnya (Lihat buku
karya Hartono Ahmad Jaiz, Menangkal
bahaya JIL dan FLA Hal. 30-35)
5. Dalam
hal ibadah seorang muslim dalam pengamalan yang terkait ikhtilaf musti
berpegang pada satu pendapat tertentu, sebab seorang muslim wajib beramal
bersandarkan pada ajaran islam.
6. Dalam
hal ibadah apapun, baik ibadah khusus maupun ibadah dalam pengertian secara
luas (Muamalah dan Syari’ah), islam menetapkan bahwa semua aturannya, musti
bersumber dari Al-qur’an dan Hadits Rasulullah SAW, lebih jauh dalam pengertian
luas ibadah bisa mencakup wilayah tata berkeluarga, bermasyarakat lebih-lebih
pengaturan bernegara (Politik).
7. Dalam
politik negeri islam dipimpin oleh seorang khalifah, agar muslim tidak dikuasai
oleh orang-orang kafir, penodaan agama tidak terjadi, umat tidak dalam
keragu-raguan seperti dengan adanya mitos di seputar masalah ledakan jumlah
penduduk, maka harus ada khalifah, sebab kahalifah mampu membendung Ikhtilaf
yang tidak dibenarkan ( karena khalifah adalah perisai), partai-partai
yang mengantarkan kepada perpecahan bisa disatukan, kemenanganpun bisa diraih
sebab ketaqwaan, keistiqamahan dan pengorbanan, serta perjuangan kita terhadap
agama Allah mendatangkan pertolongan-Nya. (Al-‘Araf [7] :96)
8. Dalam
perkara akhlak, terhadap sesama muslim kita dituntun untuk saling menjaga, dan
mengingatkan, karena sesama muslim itu ibarat satu tubuh, jika sakit satu
anggota tubuh, maka yang lainpun merasa sakit, jika seorang muslim tersakiti,
maka muslim yang lainpun merasa tersakiti, karena itu islam mengajarkan kita
untuk saling menasihati jika seorang dan sekelompok muslim dianggap menyimpang
atau keliru, caranya dengan nasihat yang hikmah, bijaksana dan penuh kesabaran .
Sedang terhadap non muslim (Kafir Zimmi dan Hukmi), dalam perkara akhlak
(kehidupan sosial) seorang muslim tidak membedakannya, namun jika perkara
aqidah seorang muslim musti tegas (tidak mengkompromikan, apalagi toleran jika
sudah ada pelecehan)
Diposting oleh
FIRDAUS BIN MUSA
di
08.23
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar