2/17/2016
PENGARUH HUTANG NEGARA BAGI AYAH DAN IBU KITA
Oleh : Firdaus Bin Musa
Pertanyaan yang sering saya lontarkan kegenerasi muda jika tampil di
depan sebagai pembicara, Sebenarnya ada tidak pengaruh berhutangnya
negara bagi bapak ibu kita ? kedua, sudah tahu nggak mana saja hak kita /
kewajiban negara pada rakyatnya?, dalam hal hutang saya menjelaskan,
sesungguhnya sumber pendapatan negara untuk membayar hutang kenegara
lain adalah dengan menaikkan pembayaran pajak yang dibayar orang tua
kita.
Kedua dengan memperluas pendapatan pajak, yang tadinya belum ada
pajaknya besok akan dikenai pajak, ketiga dengan memudahkan negara lain
berinvestasi di indonesia sebab disitulah balas budi terjadi, jika
dibiarkan bapak dan ibu kita nanti pakai jalan raya bayar, berobat musti
bayar mahal sebab pemerintah nggak mau lagi melayani kesehatan rakyat,
karena itulah kini ada bpjs, sakit kita yang biayai sendiri tidak lagi
negara, beda dengan islam semua kebutuhan orang banyak (pokok) seperti
rumah sakit (kesehatan), pendidikan, jalan raya wajib digratiskan, shg
rakyat tidak terbebani dan itu hanya dalam sebuah negara islam, itulah
yang namanya khilafah sebagaimana dulu kita pernah dengar khalifaah
rasyidin, negaranya disebut khilafah.
lalu kewajiban negara sayapun
menjawab, negara Harusnya menjamin kebutuhan dasar masyarakat seperti
harga barang stabil, pendidikan gratis, kesehatan gratis, keamanan
terjamin, yang wajib itu bukan pajak, tapi zakat, itupun kalau sudah
terpenuhi nishab dan haul, lalu dari mana dapat dananya dari negara, ya
dari sumber daya alam yang dikuasai oleh nagara serta pendapatan lain
(lebih kurang ada 9 macam ) dan pajak itu hanya pilihan terakhir, itupun
kalau negara benar2 sudah kolap, dan yang diminta hanya pada orang2
tertentu, bukan semua orang. kini coba lihat, kita dituntut bayar pajak,
pelayanan negara nggak maksimal, kepemilikan umum diserahkan kepada
swasta, bagaimana negara nggak akan sempoyongan dengan berhutang kesana
kemaari, sembari berzina, maksudnya makai riba, riba dalam islam sama
dengan zina dengan ibu kandung.
Diposting oleh
FIRDAUS BIN MUSA
di
18.52
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar