11/04/2012
ANGGARAN DASAR Kamboedja Production
PEMBUKAAN
Dengan mengucap syukur, berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan atas dorongan keinginan serta
cita-cita yang luhur, kami sineas-sineas minang membentuk “Komunitas Sinema Minang”(KINEMA) untuk nantinya
menjadi wadah bagi para pemuda khususnya sineas-sineas muda yang masih mencari
jati dirinya di bidang perfilman untuk ikut serta dalam memajukan perfilman
Indonesia.
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 1
Nama
Organisasi
ini bernama “Komunitas
Sinema Minang” dan dapat disingkat KINEMA
Pasal 2
Tempat
KINEMA berkedudukan di Sumatra Barat yang mempunyai Kantor Sekretariat di beberapa wilayah
sumatra barat dan dapat mendirikan perwakilan/cabang di seluruh Indonesia.
Pasal 3
Waktu
KINEMA didirikan pada hari Jum’at tanggal 2 November 2012 di Padang sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
AZAS, SIFAT
DAN TUJUAN
Pasal 4
Asas
KINEMA berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 5
Sifat
Merupakan perkumpulan/Organisasi yang menghimpun para sineas dengan sifat
kebersamaan dan kekeluargaan yang terbuka bagi semua warga Indonesia untuk
menyalurkan bakat, hobby maupun aktifitas dan kreatifitas lainnya dibidang
sinematografi.
Pasal 6
Tujuan
1.
Meningkatkan semangat persatuan dan
kesatuan dengan sifat kebersamaan dan rasa persaudaraan antar anggota.
2.
Menumbuhkan bakat insan kreatif dan
inovatif dalam berkarya “Film”.
3.
Melakukan pembinaan dan pengembangan
aktivitas dan kreativitas anggota di bidang sinematografi.
4.
Menumbuhkan rasa kepedulian anggota
yang diwujudkan dalam berbagai bentuk aktivitas sosial.
BAB III
VISI, MISI, DAN MOTTO
Pasal 7
Visi
Menghasilkan karya film yang
orisinil untuk
memperkaya khasanah budaya Indonesia,
berkebebasan dalam berkarya dan mengedepankan kemandirian dengan mengacu pada
batas-batas norma yang berlaku dalam Masyarakat dan Negara
Pasal 8
Misi
1.
Berorganisasi dan memupukkan
kedisiplinan jiwa kekeluargaan serta manajemen film dalam wadah KINEMA.
2.
Memasyarakatkan film dan
memfilmkan masyarakat.
3.
Menjadi wadah silaturahmi bagi para
sineas film dan pemerhati perfilman
4.
Melahirkan sineas-sineas muda
berbakat dalam bidang perfilman.
5.
Menciptakan bidang kerja baru bagi angkatan kerja.
6.
Turut andil dalam memajukan
perfilman Indonesia.
7. Membuat film indie yang
berkualitas
8.
Berprestasi di bidang
cinematografi
9.
Meluaskan jaringan KINEMA
keseluruh komunitas film Indie di Indonesia
Pasal 9
Motto
Bergerak
melangkah maju, untuk menjadi yang terdepan dalam karya.
BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 10
KINEMA berusaha
mencapai tujuan dengan cara :
1.
Mengembangkan bakat dan potensi yang
dimiliki setiap anggota.
2.
Mencari media partner pada setiap
event yang dilaksanakan oleh KINEMA
3.
Mempromosikan setiap hasil karya dan
produksi KINEMA
4.
Membina pengembangan serta
mempertinggi ilmu pengetahuan dan keterampilan para anggotanya.
5.
Menyelenggarakan dan mengikuti
festival film indie tingkat daerah,
nasional dan internasional.
BAB V
KEDAULATAN
Pasal 11
Kedaulatan KINEMA ada di tangan Rapat Umum Anggota.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 12
1.
Keanggotaan KINEMA adalah setiap orang yang memenuhi syarat dan
sudah disahkan oleh Pengurus
Pusat.
2.
Keanggotaan KINEMA terdiri dari :
a.
Anggota.
b.
Anggota Kehormatan.
c.
Partisipan.
3.
Ketentuan mengenai keanggotaan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 13
Hak dan Kewajiban setiap Anggota
dijabarkan dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 14
Pengurus KINEMA
dipilih dari oleh anggota berdasarkan tata cara pemilihan yang diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
1.
Pengurus KINEMA dipilih dengan masa kepengurusan selama 3 (tiga) tahun dan selanjutnya dapat
dipilih kembali.
2.
Bila salah satu pengurus berhenti
karena sesuatu hal sebelum masa jabatan berakhir, maka rapat pengurus dapat
menunjuk salah seorang dari pengurus atau anggota lainnya untuk menggantikannya
sampai masa kepengurusan berakhir.
Pasal 16
1.
Pengurus KINEMA terdiri
dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan disebut pengurus inti
dengan dibantu oleh beberapa wakil dari masing-masing bagian yang ditunjuk
langsung oleh Ketua Umum.
2.
Apabila diperlukan, susunan pengurus
inti dapat ditambahkan sesuai dengan kebutuhan.
3.
Pengurus juga merangkap sebagai Anggota.
4.
Tugas dan tanggung jawab masing-masing
pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 17
1.
Musyawarah dan Rapat KINEMA terdiri dari :
a.
Kongres
b.
Rapat Umum Anggota.
c.
Rapat Istimewa Anggota.
d.
Rapat Pengurus.
e.
Musyawarah Anggota.
f.
Musyawarah Besar.
2.
Kongres, Musyawarah
dan Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 18
1. Rapat-rapat dan Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam pasal
17 ayat (1) Anggaran Dasar ini adalah sah jika dihadiri oleh 2/3 dari jumlah
Anggota.
2. Pengambilan keputusan dapat dilakukan apabila disetujui oleh
2/3 jumlah anggota. dan yang tidak hadir dianggap
menerima keputusan yang ditetapkan.
BAB XI
PEMBERHENTIAN
Pasal 19
1. Seorang anggota pengurus dapat diberhentikan dari jabatannya
apabila ternyata melanggar ketentuan-ketentuan organisasi, atau dianggap tidak
mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
2. Seorang anggota dapat dicabut
keanggotaannya apabila ternyata melanggar ketentuan-ketentuan organisasi, atau
melakukan perbuatan yang merugikan organisasi.
3. Pemberhentian kepengurusan dan keanggotaan dilakukan dalam
Musyawarah Anggota.
4. Ketentuan lebih lanjut tentang pemberhentian kepengurusan
dan keanggotaan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 20
1.
Keuangan
KINEMA diperoleh dari :
a.
Uang Pangkal Anggota.
b.
Iuran Anggota.
c.
Donasi.
d.
Sumbangan atau bantuan yang tidak
mengikat.
e.
Usaha-usaha lain yang sah.
2. Pengelolaan
keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas harus dipertanggung jawabkan
setiap tahun oleh pengurus dalam Rapat Umum Anggota.
3. Seorang anggota, tanpa kecuali, yang melalaikan kewajibannya
dalam hal melunasi iuran-iuran keanggotaan dan lainnya yang menjadi ketetapan
organisasi dalam jangka waktu melebihi 6 (enam) bulan, maka atas kelalaiannya
itu kepadanya dikenakan larangan mempergunakan peralatan dan perlengkapan
organisasi, selama belum dipenuhi kewajibannya itu.
4. Laporan-laporan keuangan diperiksa oleh Bendahara Umum.
5. Kelebihan atau keuntungan bersih yang tersisa setelah
pengeluaran biaya-biaya operasi dan lain-lain pembelanjaan, adalah tetap
menjadi hak milik organisasi dan diantaranya akan dipergunakan/dimamfaatkan
untuk keperluan kebutuhan Organisasi. Dalam hal bagaimanapun, kelebihan/
keuntungan tersebut tidak dibenarkan untuk dibagikan kepada para anggota untuk
kepentingan pribadi.
Pasal 21
Kekayaan KINEMA adalah
semua barang bergerak dan barang tidak bergerak yang tercatat sebagai aset
maupun inventaris KINEMA.
BAB XIII
PERWAKILAN /
CABANG
Pasal 22
1.
Perwakilan / Cabang ditiap daerah dibentuk oleh anggota
atas mandat dari pengurus pusat.
2.
Segala ketentuan perwakilan / cabang dijabarkan dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 23
Anggaran Rumah Tangga
1.
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan pula
perincian pelaksanaan Anggaran Dasar.
2.
Anggaran Rumah Tangga dan
peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan
Anggaran Dasar.
BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 24
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan/ditetapkan oleh Rapat Umum Anggota.
BAB XVI
PEMBUBARAN
Pasal 25
1.
KINEMA hanya dapat dibubarkan melalui Rapat Umum
Anggota atau Musyawarah Besar yang khusus diadakan untuk itu.
2.
Pelaksanaan ketentuan mengenai
pembubaran KINEMA dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 18
Anggaran Dasar ini.
Pasal 26
Dana yang ada/tersisa ditambah
dengan uang dari hasil penjualan harta kekayaan organisasi dipergunakan untuk
membayar hutang organisasi atau penyelesaian kewajiban dalam hal
pembayaran-pembayaran lainnya.
Pasal 27
Apabila terdapat sisa kekayaan
setelah melaksanakan yang dimaksud pada Pasal 26
dalam Anggaran Dasar ini, maka akan diberikan kepada lembaga sosial.
BAB XVII
PENUTUP
Pasal 28
1.
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam
Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan
peraturan-peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
2.
Peraturan-peraturan lain sebagaimana
dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) diatas, adalah merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 29
Anggaran Dasar KINEMA ini berlaku setelah terlaksananya Rapat Umum
Anggota dan terbentuknya pengurus inti pada
tanggal di tetapkannya. Serta tidak dapat dirubah jika tidak terdapat kekeliruan didalamnya dan harus dengan kesepakatan
bersama. Demikian Anggaran Dasar ini dibuat dengan sebenar-benarnya
dan untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Padang
Pada tanggal : 2 November
2012
STRUKTUR ORGANISASI :
Dewan Penasehat :
LKP. PRIMADATA PRIMADATA Production
Pimpinan : Pimpinan :
( Irvan Kudus, SE ) ( Fitri Guswanti )
Rumah 18 Production Mak
ONGGA Production
Pimpinan : Pimpinan :
( Hardiansyah ) ( Ridwan )
Ketua Umum :
( )
Sekretaris Umum : Bendahara Umum :
( ) ( )
Ketua Bidang
Humas :.......................................................................
Ketua Bidang
Usaha :.......................................................................
Ketua Bidang
Peralatan dan Perlengkapan :.......................................................................
Ketua Bidang
Produksi :.......................................................................
Kantor Cabang Perwakilan (KCP)
Kepala KCP Kota
Padang :........................................................................
Bendahara :........................................................................
Sekretaris :........................................................................
Kepala KCP
Kabupaten Padang Pariaman :.........................................................................
Bendahara :.........................................................................
Sekretaris :.........................................................................
Kepala KCP Kota
Padang Panjang :.........................................................................
Bendahara :.........................................................................
Sekretaris :.........................................................................
Anggota
1 ..................................................................................
2 ..................................................................................
3 ..................................................................................
4 ..................................................................................
5 ..................................................................................
6 ..................................................................................
7 ..................................................................................
8 ..................................................................................
9 ..................................................................................
10 ..................................................................................
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KINEMA
BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga (ART) KINEMA merupakan pengaturan lebih lanjut dari Anggaran Dasar
(AD) KINEMA.
BAB II
LAMBANG
Pasal 2
Organisasi/
Komunitas ini belum memiliki Lambang
BAB III
KEPENGURUSAN/STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 3
Tugas dan tanggung jawab pengurus :
1. DEWAN
PEMBINA / PENASEHAT
a.
Dewan Pembina / Penasehat adalah
suatu Dewan yang anggotanya terdiri dari orang-orang tertentu yang karena
jabatannya, keahliannya dan pengalamannya serta atas kesediannya diangkat
menjadi Pembina/Penasehat.
b.
Tugas dan tanggung jawabnya ialah memberikan
saran-saran, nasihat serta bimbingan, baik diminta maupun tidak diminta, dalam
rangka memajukan organisasi.
2. KETUA UMUM
a.
Ketua Umum adalah pemimpin
organisasi.
b.
Ketua Umum harus memimpin
rapat-rapat Pengurus dan rapat-rapat Anggota.
c.
Mengangkat dan memberhentikan
anggota dan pengurus sebagai keputusan organisasi.
d.
Mewakili / Menanda tangani hubungan
dan ikatan kerjasama dengan pihak-pihak lain.
e.
Mengawasi dan bertanggung jawab atas
semua kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
f.
Berhak untuk mengarahkan dan
mengkoordinir aktifitas untuk mencapai visi,misi dan tujuan organisasi.
3. SEKRETARIS
UMUM
a. Menyelenggarakan
semua kegiatan kesekretariatan.
b. Bertanggung
jawab atas semua kegiatan organisasi atas petunjuk dan pengarahan Ketua Umum.
c. Pada
batas-batas tertentu Sekretaris Umum dapat mewakili Ketua Umum dalam hal-hal
yang tidak bersifat menentukan / memutuskan.
d. Menyiapkan
dan mensirkulasikan agenda rapat pengurus dan memberitahukan kepada peserta
rapat.
e. Mengatur
administrasi organisasi, mengatur dan menjaga asset organisasi, mengatur dan
mengontrol biodata anggota, mengatur publikasi dan dokumentasi kegiatan
organisasi.
4. BENDAHARA
UMUM
a. Bertanggung
jawab atas semua kegiatan yang menyangkut keuangan organisasi atas pengendalian
dan pengarahan Ketua Umum.
b. Membuat
Rencana Anggaran Pendapatan ( R.A.P ) dan Rencana Anggaran Belanja ( R.A.B )
organisasi.
c. Merencanakan
peningkatan upaya dana untuk kepentingan organisasi, baik melalui donatur,
kerjasama / sponsorship maupun usaha.
d. Mencatat
pemasukan dan pengeluaran organisasi secara terperinci, kemudian memberikan
laporan rutin per-bulan.
e. Menentukan
besar iuran anggota setelah berkonsultasi dengan pengurus.
5. KETUA I :
BIDANG HUMAS
a. Bertanggung
jawab atas semua kegiatan yang menyangkut kerjasama dengan pihak lain kepada
pemimpin organisasi.
b. Menyelenggarakan
semua hubungan dengan pihak lain, baik pemerintah, masyarakat
maupun organisasi dalam hal pengembangan KINEMA.
c. Berperan
aktif pada informasi dan komunikasi pada pihak luar.
6. KETUA II :
BIDANG USAHA
a. Memberdayakan
perekonomian KINEMA agar dapat menghasilkan income.
7. KETUA III
: BIDANG PERALATAN DAN PERLENGKAPAN.
a. Bertanggung
jawab atas semua peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan oleh organisasi.
b. Wajib
mendata semua peralatan dan perlengkapan organisasi.
c. Berhak
untuk mengadakan pengadaan peralatan dan perlengkapan setelah berkonsultasi
kepada pengurus.
8. KETUA IV :
BIDANG PRODUKSI
a. Bertanggung
jawab atas pembuatan produksi film kepada pemimpin organisasi.
b. Berhak
menentukan Kru produksi sesuai dengan tugasnya masing-masing.
c. Berhak
menentukan jadwal produksi.
d. Berhak
memberhentikan dan mengangkat Kru baru dalam proses produksi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
e. Memimpin
rapat-rapat produksi.
9.
KEPALA KANTOR
CABANG PERWAKILAN ( KCP )
a. Kepala
Sekretariat Daerah adalah pimpinan di salah satu sekretariat yang ditunjuk.
b. Bertanggung
jawab atas semua kegiatan organisasi atas petunjuk dan pengarahan Ketua Umum.
c. Pada
batas-batas tertentu Kepala Sekretariat Daerah dapat mewakili Ketua Umum dalam
hal-hal yang tidak bersifat menentukan / memutuskan.
d.
Kepala Sekretariat Daerah dibantu oleh Bendahara Daerah,
Sekretaris Daerah, danWakil Ketua diberbagai bidang jika dibutuhkan.
BAB IV
KONGRES, MUSYAWARAH
DAN RAPAT
Pasal 4
Kongres
1.
Kongres diselenggarakan sekali dalam 1 (satu) tahun untuk
pembahasan secara umum tentang KINEMA.
2.
Tempat Kongres dilaksanakan atas Musyawarah Besar.
3.
Kongres dihadiri oleh seluruh Anggota, Pengurus, Anggota
Kehormatan, dan Undangan.
4.
Partisipan dapat menghadiri Kongres setelah mendaftar
kepada panitia yang ditunjuk.
Pasal 5
Rapat Umum Anggota
1.
Rapat
Umum Anggota diselenggarakan sekali dalam 1 (satu) tahun untuk :
a. Menetapkan AD/ART organisasi.
b. Meminta pertanggung jawaban pengurus.
c. Memilih, menetapkan dan memberhentikan Ketua Umum.
d. Menetapkan ketentuan lain yang dianggap perlu.
2.
Rapat
Umum Anggota wajib dihadiri oleh para Pengurus dan Anggota minimal 2/3
jumlah anggota.
Pasal 6
Rapat Pengurus
Rapat-rapat pengurus terdiri dari :
1.
Rapat
Reguler ; yang diselenggarakan dan ditentukan lebih lanjut dan dipimpin oleh
Ketua Umum.
2.
Rapat
Khusus ; diselenggarakan pada masing- masing Bidang.
3.
Rapat
Panitia ; diselenggarakan oleh Kepanitiaan.
Pasal 7
Rapat Istimewa Anggota
1. Rapat Istimewa Anggota diselenggarakan atas kebijaksanaan
Ketua Umum berdasarkan usulan minimal setengah lebih satu dari jumlah anggota
aktif setelah berkoordinasi dengan penasehat serta pembina pada waktu yang
ditentukan, dan pada waktu yang akan ditentukan.
2. Rapat Istimewa Anggota dapat dilaksanakan apabila pasal 6
ayat (1) sudah terpenuhi.
Pasal 8
Musyawarah Anggota
Musyawarah Anggota diselenggarakan
atas kebutuhan yang dirasa perlu oleh anggota.
Pasal 9
Musyawarah Besar
Musyawarah Besar atau MUBES
diselenggarakan oleh pengurus apabila dirasa perlu untuk pembahasan-pembahan
dengan luar pengurus yang diantaranya anggota aktif, penasehat, pembina,
anggota partisipan maupun dengan masyarakat dan organisasi lainnya.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Keanggotaan KINEMA
terdiri dari :
1. Anggota adalah anggota yang terdaftar dan
memiliki kartu Anggota.
2 Anggota
Kehormatan adalah orang yang dipilih dan diangkat oleh pengurus serta disahkan
oleh Rapat Umum Anggota, karena telah berjasa pada organisasi atau karena
alasan-alasan tertentu.
3. Partisipan adalah masyarakat
selain anggota ataupun anggota kehormatan yang mempunyai minat dan tertarik
untuk ikut serta menjadi anggota dan bersedia untuk mematuhi AD/ART organisasi
namun tidak terdaftar.
Pasal 11
1.
Syarat-syarat
keanggotaan KINEMA adalah :
a.
Pria dan Wanita berwarga negara
Indonesia
b.
Telah berumur 18 tahun.
c.
Memiliki minat dan kepedulian yang
tinggi terhadap dunia perfilman.
d. Bersedia menerima dan mentaati AD/ART, program kerja maupun
peraturan-peraturan lain yang berlaku.
2. Jangka
waktu untuk menjadi anggota adalah tidak terbatas, selama yang bersangkutan
mentaati pasal (1) ayat 1 huruf d diatas.
Pasal 12
Kehilangan keanggotaan dapat terjadi
karena :
1.
Meninggal
dunia.
2.
Pengunduran
diri secara tertulis.
3. Dikeluarkan
atau diberhentikan oleh Pengurus.
Pasal 13
Anggota diberhentikan apabila :
1.
Tidak
mematuhi kewajiban sebagai anggota dan telah diperingatkan secara tertulis
sebanyak 3 kali oleh pengurus.
2.
Pemberhentian
anggota melalui Musyawarah Anggota dan sah apabila disetujui oleh pengurus.
Pasal 14
Anggota mempunyai hak sebagai
berikut :
1.
Mengemukakan
pendapat lisan maupun tulisan.
2.
Memilih
dan dipilih sebagai pengurus.
3.
Mengikuti seluruh kegiatan
organisasi sesuai prosedur yang ditetapkan oleh pengurus.
Pasal 15
Anggota Kehormatan mempunyai hak
untuk :
1.
Mengemukakan
pendapat lisan maupun tulisan.
2.
Mengikuti seluruh kegiatan
organisasi sesuai prosedur yang ditetapkan oleh pengurus.
Pasal 16
Anggota Partisipan mempunyai hak
mengikuti seluruh kegiatan organisasi sesuai prosedur yang ditetapkan oleh
pengurus.
Pasal 17
Kewajiban Anggota adalah :
1.
Mentaati
AD/ART serta peraturan kerja di lingkungan organisasi.
2.
Memelihara
dan menjaga nama baik organisasi.
3.
Membayar
iuran anggota untuk anggota aktif
menurut peraturan yang ditetapkan pengurus.
4.
Berpartisipasi
aktif dalam setiap kegiatan organisasi kecuali anggota kehormatan.
5.
Menjaga
keutuhan inventaris organisasi.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 18
1. Keuangan KINEMA diatur
oleh Pengurus.
2. Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatas harus dipertanggungjawabkan setiap tahun oleh pengurus dalam Rapat Umum
Anggota.
3. Iuran Anggota ditetapkan dan dipungut oleh
Pengurus.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Pasal 19
Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan/ditetapkan oleh Rapat Umum Anggota atau
Musyawarah Besar.
BAB VIII
PEMBUBARAN
Pasal 20
Dana yang ada/tersisa ditambah
dengan uang dari hasil penjualan harta kekayaan organisasi dipergunakan untuk
membayar hutang organisasi atau penyelesaian kewajiban dalam hal
pembayaran-pembayaran lainnya.
Pasal 21
Apabila terdapat sisa kekayaan
setelah melaksanakan yang dimaksud pada Pasal 18
dalam Anggaran Rumah Tangga ini, maka akan Diserahkan ke lembaga sosial.
BAB IX
PERWAKILAN
DAERAH
Pasal 22
1.
Perwakilan / Cabang ditiap daerah dibentuk oleh anggota
atas mandat dari pengurus pusat.
2.
Untuk ketentuan-ketentuan Perwakilan / Cabang ditentukan
dalam Kongres.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 23
Tata Cara Pemilihan Pengurus
1.
Untuk
pemilihan pengurus inti yang diantaranya Ketua Umum, Sekretaris Umum dan
Bendahara Umum serta Dewan Pembina serta Penasehat di pilih pada Rapat Umum
Anggota.
2.
Pemilihan
Pengurus Inti dianggap sah jika disetujui oleh 2/3 Anggota.
3.
Yang
tidak hadir dianggap menerima keputusan yang telah ditetapkan.
4.
Untuk
tambahan kepengurusan di berbagai bidang dibentuk, ditetapkan, diangkat serta
diberhentikan oleh Ketua Umum.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 24
1.
Hal-hal
lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan lebih
lanjut dalam Rapat Umum Anggota berikutnya atau Musyawarah Anggota atas masukan dari pengurus dan anggota dengan
tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.
Anggaran
Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Padang
Pada tanggal :
2 November 2012
Ketua Umum : Sekretaris
Umum :
( ) ( )
Diposting oleh
FIRDAUS BIN MUSA
di
01.07
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar