6/16/2016
MLM Dalam kajian Islam.
Oleh
: Firdaus Bin Musa
Untuk kajian ini perlu kajian
mendasar, dalam hal apa saja yang diperbolehkan jual beli, diantaranya jual
beli jasa dan barang, multi level marketing dari segi barang tidak bermasalah,
namun akadnya penuh kebatilan, karena syarat masuk anggota musti ikut jadi
anggota dan membayar modal, ini menjadi syarat mutlak, sebab tidak dianggap
anggota kalau tidak memenuhi syarat diatas, sedang dalam islam kalau ingin
menjual barang tidak ada syarat yang mengaharuskan menjadi anggota, imbasnya
setelah itu adalah adanya kezaliman terhadap anggota yg baru masuk, ia belum
bekerja tapi sudah diminta modal, kalau ia sebagai agen jelas pula akadnya,
kalau ia sebagai konsumen mustinya juga jelas, tapi ini tidak, ada 2 akad yg
terjadi dalam multi level marketing, sebagai agen sekaligus konsumen, jika
dibiarkan ada kerugian dari yg ikut, silahkan rasakan sendiri faktanya, intinya
MLM Menyeret muslim pada perjudian, untuk
lengkapnya Baca tulisan berikut :
Beragamnya bentuk
bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi secara umum, namun ada beberapa
sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu menggunakan sistem sebagai berikut
: Menjual barang-barang yang
diperjualbelikan dalam sistem MLM dengan harga yang jauh lebih tinggi dari
harga wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan
teah menambahkan harga yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagi sharing
modal dalam akad syirkah mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member
perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapat keuntungan estafet.
Dengan demikian praktek perdagangan MLM mengandung unsur kesamaran atau penipuan
karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan mudlarabah, karena
pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang akan
memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru. (Lihat Fiqh
Indonesia hal: 288) Calon anggota
mendaftar keperusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia
harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan
ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan
apabila tidak bis a mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut
dan uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena unsur ghoror (spekulasi) nya
sangat jelas dan ada unsur kedhaliman terhadap anggota. Calon anggota mendaftar
dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau
menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan
cara seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota
maka akan semakin banyak bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena menaruh uang
diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yan lebih banyak. Mirip dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan
MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal
disitu dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah
haram karena ada unsur riba.
Perusahaan
MLM yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan produknya, atau memaksa
pembeli untuk mengkonsumsi produknya atau yang dijual adalah barang haram. Maka
MLM tersebut jelas keharamannya. Namun ini tidak cuma ada pada sebagian MLM
tapi bisa juga pada bisnis model lainnya.
Kalau ada yang bertanya “Okelah , kita sepakat bahwa MLM dengan beberapa
model diatas telah jelas keharamannya, namun bagaimana sebenarnya hukum MLM
secara umum ?. Saya paparkan disini
keterangan dari Syaikh Salim Al-Hilali Hafidzahullah1 . Beliau berkata : “
Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang
secara umum gambarannya adalah mengikuti pola piramida dalam sistem pemasaran,
dengan cara setiap anggota harus mencari anggota- anggota baru dan demikian
seterus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah
tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan memasarkan
produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan. Sebenarnya kebanyakan
anggota MLM ikut bergabung dalam perusahaan tersebut adalah karena adanya
iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dalam waktu yang
sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini
adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut, yaitu: Sebenarnya anggota MLM ini tidak menginginkan
produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang
banyak lagi cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar
sedikit uang. Harga produk yang dibeli
sebenarnya tidka sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan MLM.
Bahwa
produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan,
dengan cara mengakses dari situs perusahaan MLM ini dijaringan internet. Bahwa perusahaan meminta para anggotanya
untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan di iming-imingi berbagai
program baru yang akan diberikan pada mereka.
Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan
berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada
level atas (Upline) sedangkan level bawah (downline) selalu memberikan nilai
point pada yang berada dilevel atas mereka 2
Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis semacam ini tidak diragukan
lagi KEHARAMANNYA karena beberapa sebab yaitu :
Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota. Produk MLM ini
bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk in hanya bertujuan untuk mendapat izin
dalam undang-undang dan hukum syar’i
Banyak dari kalangan pakar ekonom dunia sampai pun orang-orang non
muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan
penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian
nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum.
Berdasarkan
ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar’I didasarkan pada maksud
dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan luarnya, maka perubahan nama sesuatu
yang haram akan semakin menambah bahayanya karena ini berarti terjadi penipuan
terhadap Allah dan Rasul-Nya3 , oleh karena itu sistem bisnis semacam ini
adalah haram dalam pandangan syar’I. Kalau ada yang bertanya : “Bahwasanya
bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang” Jawabannya : “Adanya manfaat pada
sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana firman Allah
Ta’ala: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : Pada
keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi
dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” (QS Al-Baqarah:219) Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu
lebih banyakdaripada manfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan.
Kesimpulannya, bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil,
juga merupakan bentuk spekulasi dan spekulasi adalah bentuk perjudian” (http://
http://www.alhelaly.com/ , bagian soal jawab)
Fatwa Tentang MLM Berikut ini
adalah teks fatwa Markaz Imam Al-albani bertanggal 26 Sya’ban 1424H yang ditanda
tangani oleh para masyaikh Yordania murid-murid Imam Al-Albani, yaitu Syaikh
Muhammad bin Musa Alu Nashr, Salim bin ‘Id Al-Hilali, Ali bin Hasan Al-Halabi,
Masyhur bin Hasan Alu Salman. Berikut teks fatwa mereka. Banyak pertanyaan yang datang kepada kami
dari berbagai penjuru tentang hukum bergabung dengan PT. Bisnis dan perusahaan
modern semisalnya yang menggunakan sistem piramida. Yang mana bisnis ini secara
umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam
jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana
karena dia telah mempromosikan sistem bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan
akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai denga
hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru. Jawab: Bergabung menjadi anggota PT. Semacam
ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan
menunggu bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam sistem bisnis piramida ini
hukumnya HARAM, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu
demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar. Dan
ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik,
yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh sianggota tersebut. Ini adalah
murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan kaedah para ulama’. Wallahu
Al-Muwaffiq sumber : https://syabaabulmuslim.wordpress.com/aqidah-2/syariah/
Diposting oleh
FIRDAUS BIN MUSA
di
09.00
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar