6/18/2016
6/16/2016
diakhirat kita memilih, syurga atau neraka?
Oleh : Firdaus Bin Musa
Masalah Sholat saja kita masih juga di ingatkan, padahal tanpa di ingatkan sudah menjadi keharusan dan kebutuhan bagi kita selaku muslim, sepertinya manusia yg satu ini lupa bahwa dia diciptakan dan yang menciptakan memerintahkan itu, Bagi-Nya tidak ada rugi dan untungnya ia disembah, Hanya saja sang hamba perlu tahu, bahwa ia berhak menempatkan siapa yg mengikuti perintah-Nya dan siapa yang melanggarnya, Artinya semua perintah dan Larangan yang dilakukan Hamba-Nya semata-mata menguntungkan buat yang menghambakan diri juga, bukankah amalan di dunia ini menentukan kita tinggal disalah satu pilihan diakhirat, syurga atau neraka? dan pilihan itu bisanya diperoleh dengan berladang pahala di dunia, dan itulah kenapa saya menyebutnya muslim yang mulia itu adalah muslim yg senantiasa pekerjaan dan aktivitasnya mendatangkan pahala baginya tidak yang lain, walau di dunia iapun mendapatkan materi tapi pahala untuk diakhiratnya tentu lebih dikejarnya dahulu, Alhamdulillah kalau materi dunia di dapat pahala juga di dapat, tapi kalau akhirat sudah dikejar dunia biasanya mengikut, sebab Allah tidak akan menyia2akan hambanya yang Taat dan sholeh, Beruntunglah anak yang memiliki ayah dan ibu yang memiliki orientasi cara hidupnya seperti itu shg ia bisa terarah dunia dan akhirat, namun alangkah malangnya si Anak jika si ayah Ibu menjadikan anak layaknya menjadi mesin pencetak uang tapi tidak menjadikan ladang pahala yang mengalir
Diposting oleh
FIRDAUS BIN MUSA
di
09.55
0
komentar
Berbicara Sabar dan IKhlas
Oleh : Firdaus Bin Musa
Jika dalam ajaran islam tidak dikenai dosa orang yang tidak sengaja melakukan sesuatu, Lalu kenapa kita marah dan menaruh dendam bahkan tidak meminta maaf pada seseorang yang tadinya kita anggap bersalah, ternyata kita salah paham, contoh kecil misalnya seorang ibu / ayah bisa jadi langsung marah saat anaknya memecahkan piring atau gelas, bahkan ada yang menamparnya hingga musti diobati, kalau tak sanggup diobati dirujuk kerumah sakit, ternyata setelah dihitung, piring pecah harganya tidak seberapa, akan tetapi tanggungan biaya rumah sakit besar musti dibayar, karena itu jugalah kenapa Allah meninggikan pahala bagi orang sabar, sebab harganya tidak tergantikan dengan uang. redam emosi memang tidak segampang mengetikkan jemari dikeyboard laptop, tapi tidak juga sesusah mengetikkan jemari saat lagi sakit demi selesainya tugas yang akan dikasih esok pagi.
Bentuk kesetiaan terhadap pasangan kita hari ini adalah, menjauhkan diri dari hal-hal yang akan menyusahkan pasangan kita kelak, misal makan dan minum yang merusak diri kita, sebab bisa jadi akibatnya baru saat kita sudah menikah dengan pasangan kita, misal membiasakan diri dengan hal-hal yang tidak mendatangkan ilmu yang berkaitan baiknya akhirat kita, hal tersebut berakibat betapa tidak bisanya kita menggambleng pasangan dan anak-anak kita tetkala sudah menikah, biasa akan kesulitan, seseorang yang sudah berada di medan tempur baru belajar menggunakan senjata, maka gunakan waktu kita untuk hal2 yang mendatangkan pahala saja
Diposting oleh
FIRDAUS BIN MUSA
di
09.52
0
komentar
MLM Dalam kajian Islam.
Oleh
: Firdaus Bin Musa
Untuk kajian ini perlu kajian
mendasar, dalam hal apa saja yang diperbolehkan jual beli, diantaranya jual
beli jasa dan barang, multi level marketing dari segi barang tidak bermasalah,
namun akadnya penuh kebatilan, karena syarat masuk anggota musti ikut jadi
anggota dan membayar modal, ini menjadi syarat mutlak, sebab tidak dianggap
anggota kalau tidak memenuhi syarat diatas, sedang dalam islam kalau ingin
menjual barang tidak ada syarat yang mengaharuskan menjadi anggota, imbasnya
setelah itu adalah adanya kezaliman terhadap anggota yg baru masuk, ia belum
bekerja tapi sudah diminta modal, kalau ia sebagai agen jelas pula akadnya,
kalau ia sebagai konsumen mustinya juga jelas, tapi ini tidak, ada 2 akad yg
terjadi dalam multi level marketing, sebagai agen sekaligus konsumen, jika
dibiarkan ada kerugian dari yg ikut, silahkan rasakan sendiri faktanya, intinya
MLM Menyeret muslim pada perjudian, untuk
lengkapnya Baca tulisan berikut :
Beragamnya bentuk
bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi secara umum, namun ada beberapa
sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu menggunakan sistem sebagai berikut
: Menjual barang-barang yang
diperjualbelikan dalam sistem MLM dengan harga yang jauh lebih tinggi dari
harga wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan
teah menambahkan harga yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagi sharing
modal dalam akad syirkah mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member
perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapat keuntungan estafet.
Dengan demikian praktek perdagangan MLM mengandung unsur kesamaran atau penipuan
karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan mudlarabah, karena
pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang akan
memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru. (Lihat Fiqh
Indonesia hal: 288) Calon anggota
mendaftar keperusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia
harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan
ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan
apabila tidak bis a mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut
dan uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena unsur ghoror (spekulasi) nya
sangat jelas dan ada unsur kedhaliman terhadap anggota. Calon anggota mendaftar
dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau
menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan
cara seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota
maka akan semakin banyak bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena menaruh uang
diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yan lebih banyak. Mirip dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan
MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal
disitu dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah
haram karena ada unsur riba.
Perusahaan
MLM yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan produknya, atau memaksa
pembeli untuk mengkonsumsi produknya atau yang dijual adalah barang haram. Maka
MLM tersebut jelas keharamannya. Namun ini tidak cuma ada pada sebagian MLM
tapi bisa juga pada bisnis model lainnya.
Kalau ada yang bertanya “Okelah , kita sepakat bahwa MLM dengan beberapa
model diatas telah jelas keharamannya, namun bagaimana sebenarnya hukum MLM
secara umum ?. Saya paparkan disini
keterangan dari Syaikh Salim Al-Hilali Hafidzahullah1 . Beliau berkata : “
Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang
secara umum gambarannya adalah mengikuti pola piramida dalam sistem pemasaran,
dengan cara setiap anggota harus mencari anggota- anggota baru dan demikian
seterus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah
tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan memasarkan
produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan. Sebenarnya kebanyakan
anggota MLM ikut bergabung dalam perusahaan tersebut adalah karena adanya
iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dalam waktu yang
sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini
adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut, yaitu: Sebenarnya anggota MLM ini tidak menginginkan
produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang
banyak lagi cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar
sedikit uang. Harga produk yang dibeli
sebenarnya tidka sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan MLM.
Bahwa
produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan,
dengan cara mengakses dari situs perusahaan MLM ini dijaringan internet. Bahwa perusahaan meminta para anggotanya
untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan di iming-imingi berbagai
program baru yang akan diberikan pada mereka.
Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan
berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada
level atas (Upline) sedangkan level bawah (downline) selalu memberikan nilai
point pada yang berada dilevel atas mereka 2
Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis semacam ini tidak diragukan
lagi KEHARAMANNYA karena beberapa sebab yaitu :
Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota. Produk MLM ini
bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk in hanya bertujuan untuk mendapat izin
dalam undang-undang dan hukum syar’i
Banyak dari kalangan pakar ekonom dunia sampai pun orang-orang non
muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan
penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian
nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum.
Berdasarkan
ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar’I didasarkan pada maksud
dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan luarnya, maka perubahan nama sesuatu
yang haram akan semakin menambah bahayanya karena ini berarti terjadi penipuan
terhadap Allah dan Rasul-Nya3 , oleh karena itu sistem bisnis semacam ini
adalah haram dalam pandangan syar’I. Kalau ada yang bertanya : “Bahwasanya
bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang” Jawabannya : “Adanya manfaat pada
sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana firman Allah
Ta’ala: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : Pada
keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi
dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” (QS Al-Baqarah:219) Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu
lebih banyakdaripada manfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan.
Kesimpulannya, bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil,
juga merupakan bentuk spekulasi dan spekulasi adalah bentuk perjudian” (http://
http://www.alhelaly.com/ , bagian soal jawab)
Fatwa Tentang MLM Berikut ini
adalah teks fatwa Markaz Imam Al-albani bertanggal 26 Sya’ban 1424H yang ditanda
tangani oleh para masyaikh Yordania murid-murid Imam Al-Albani, yaitu Syaikh
Muhammad bin Musa Alu Nashr, Salim bin ‘Id Al-Hilali, Ali bin Hasan Al-Halabi,
Masyhur bin Hasan Alu Salman. Berikut teks fatwa mereka. Banyak pertanyaan yang datang kepada kami
dari berbagai penjuru tentang hukum bergabung dengan PT. Bisnis dan perusahaan
modern semisalnya yang menggunakan sistem piramida. Yang mana bisnis ini secara
umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam
jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana
karena dia telah mempromosikan sistem bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan
akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai denga
hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru. Jawab: Bergabung menjadi anggota PT. Semacam
ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan
menunggu bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam sistem bisnis piramida ini
hukumnya HARAM, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu
demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar. Dan
ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik,
yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh sianggota tersebut. Ini adalah
murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan kaedah para ulama’. Wallahu
Al-Muwaffiq sumber : https://syabaabulmuslim.wordpress.com/aqidah-2/syariah/
Diposting oleh
FIRDAUS BIN MUSA
di
09.00
0
komentar
6/15/2016
JOKOWI TABUH GENDERANG PERANG TERHADAP UMAT ISLAM, PERDA ISLAMI DICABUT SEMUA
Jokowi Tabuh Genderang Perang Terhadap Umat Islam, Perda Islami Dicabut Semua
Berita Islam 24H - Seolah tidak mempedulikan hak otonomi, Jokowi resmi mencabut 3.143 perda termasuk perda miras dan semua yang mengandung unsur keislaman. Di antaranya adalah himbauan berbusana islami pegawai yang beragama Islam.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Almuzzammil Yusuf menjelaskan, Pemerintah harus mempertimbangkan moralitas, norma, nilai agama, norma masyarakat daerah, dan kondisi generasi masa depan bangsa Indonesia apabila mencabut Perda.
Dia menegaskan pentingnya Pemerintah Pusat menghormati hak otonomi daerah bagi Pemerintahan Daerah dalam membentuk peraturan daerah yang dilindungi Konstitusi RI.
Lebih jauh lagi, Jokowi enggan mengindahkan mekanisme pencabutan perda yaitu harus melalui kajian terlebih dahulu. Dirinya ngotot mencabut perda sesegera mungkin karena menurutnya kalau menunggu dikaji, setahun bisa-bisa hanya 15 perda yang berhasil dimusnahkan.
Berikut adalah contoh-contoh perda yang telah dicabut Jokowi melalui Mendagri Tjahjo Kumolo, dari daerah berpenduduk muslim:
- Himbauan berbusana muslim kepada kepala dinas pendidikan dan tenaga kerja.
- Wajib bisa baca Al Qur'an bagi siswa dan calon pengantin.
- Kewajiban memakai jilbab di Cianjur.
- Pelarangan membuka restoran, warung, rombong dan sejenisnya di bulan ramadan. Makan dan minum atau merokok di tempat umum pada bulan ramadan.
- Khatam Al Quran bagi peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah.
- Tata cara pemilihan kades, calon dan keluarganya bisa membaca Al Quran.
- Kewajiban membaca Al Quran bagi PNS yang akan mengambil SK dan Kenaikan Pangkat. Begitu juga calon pengantin, calon siswa SMP dan SMU, dan bagi siswa yang akan mengambil ijazah.
- Kewajiban memakai busana muslim (Jilbab) di Dompu.
- Kewajiban mengembangkan budaya Islam (MTQ, qosidah, dll)
Sementara itu, tidak satu pun perda DKI yang disentuh. Jika ada demo dan unjuk rasa, sebesar apa pun itu, tidak ada saluran televisi yang menyiarkannya. Hal tersebut belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia, bahkan pada jaman Orde Baru sekali pun. Betapa saat ini rakyat dikhianati oleh stasiun-stasiun televisi yang tidak transparan.
Harap sebarkan di facebook kedzaliman penguasa yang telah seenaknya mencabut perda yang sejatinya merupakan bentuk aspirasi dan keinginan rakyat daerah.
Semoga Allah menganugerahkan masyarakat Indonesia, pemimpin yang adil, jujur dan enggan disetir asing.
"Sesungguhnya di antara seagung-agungnya jihad adalah menyampaikan kalimat yang haq di hadapan penguasa yang zhalim." (HR. At-Tirmidzi)
Diposting oleh
FIRDAUS BIN MUSA
di
10.00
0
komentar
Respon dari penghapusan Perda
Terkadang saya bertanya pada sikap saya sebagai muslim, kalau orang sekuler saja begitu terang2an memperlihatkan kebijakan kesekulerannya, lalu kenapa saya dan beberapa saudara saya yang ngaku muslim masih sembunyi2 menyampaikan risalah islam, apakah saya dan saudara saya yang mengaku muslim pantas dikatakan masih muslim, tatkala saya mengajak muslim lainnya agar ikut dalam perjuangan mewujudkan islam yang rahmatan lil'alamin, mereka menerima ide tersebut tapi tidak mau ikut dalam barisan perjuangan, dan saya sempatkan berkata " apakah saudara memilih mau menjadi orang sekuler?" iapun tidak mau di cat sekuler, keadaan yang seperti itu juga yang membuat langkah sedikit redup dan menguncup, bagi saya agar tetap ghirah itu menggebu bak roket yang meluncur keangkasa, berharap Bacaan2 yang ada di tas sandangan menjadi charger .dan Jokowi sebenarnya juga tidak tahan dengan posisinya sebagai presiden saat ini, sebab banyak sekali yang mendikte dia, baik orang partainya maupun konglomerat, ditambah tidak ada yang mau aksi untuk menurunkannya sehingga membuat aksi berupa pencabutan perda yang bernuansa islam, agar ada alasan ia bisa mengundurkan diri, sebenarnya ia siap saja tinggalkan kursi nomor satu.opini deh...
POSMETRO INFO - Seolah tidak mempedulikan hak otonomi, Jokowi resmi mencabut 3.143 perda termasuk perda miras dan semua yang mengandung unsur keislaman. Di antaranya adalah himbauan berbusana islami pegawai yang beragama Islam.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Almuzzammil Yusuf menjelaskan, Pemerintah harus mempertimbangkan moralitas, norma, nilai agama, norma masyarakat daerah, dan kondisi generasi masa depan bangsa Indonesia apabila mencabut Perda.
Dia menegaskan pentingnya Pemerintah Pusat menghormati hak otonomi daerah bagi Pemerintahan Daerah dalam membentuk peraturan daerah yang dilindungi Konstitusi RI.
Berikut adalah contoh-contoh perda yang telah dicabut Jokowi melalui Mendagri Tjahjo Kumolo, dari daerah berpenduduk muslim:

-Himbauan berbusana muslim kepada kepala dinas pendidikan dan tenaga kerja.
-Wajib bisa baca Al Qur'an bagi siswa dan calon pengantin.
-Kewajiban memakai jilbab di Cianjur.
-Pelarangan membuka restoran, warung, rombong dan sejenisnya di bulan ramadan. Makan dan minum atau merokok di tempat umum pada bulan ramadan.
-Khatam Al Quran bagi peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah.
-Tata cara pemilihan kades, calon dan keluarganya bisa membaca Al Quran.
-Kewajiban membaca Al Quran bagi PNS yang akan mengambil SK dan Kenaikan Pangkat. Begitu juga calon pengantin, calon siswa SMP dan SMU, dan bagi siswa yang akan mengambil ijazah.
-Kewajiban memakai busana muslim (Jilbab) di Dompu.
-Kewajiban mengembangkan budaya Islam (MTQ, qosidah, dll)
Sementara itu, tidak satu pun perda DKI yang disentuh. Jika ada demo dan unjuk rasa, sebesar apa pun itu, tidak ada saluran televisi yang menyiarkannya. Hal tersebut belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia, bahkan pada jaman Orde Baru sekali pun. Betapa saat ini rakyat dikhianati oleh stasiun-stasiun televisi yang tidak transparan.
Hayoo mari kita sebarkan di WA, BBM, Twitter, Line, facebook & media2 sosial lainnya ttng kedzaliman Penguasa saat ini yang telah seenaknya mencabut perda yang sejatinya merupakan bentuk aspirasi dan keinginan rakyat daerah.
Semoga Allah menganugerahkan masyarakat Indonesia ini, pemimpin yang takur sama Allah, adil, jujur , amanah dan enggan disetir oleh asing.
"Sesungguhnya di antara seagung-agungnya jihad adalah menyampaikan kalimat yang haq di hadapan penguasa yang zhalim." (HR. At-Tirmidzi)
Mari kita sebarkan & viralkan kpd seluruh kaum muslimin di negeri ini sebagai amal sholeh & jihad kita di bulan Ramadhan, karna Ramadhan adalah bulan Jihad!
Diposting oleh
FIRDAUS BIN MUSA
di
09.57
0
komentar
Jokowi hapus 3.143 perda yang bernuansa islam
kalau benar informasi berikut ini, Bagi saya jokowi itu hebat, hebat telah memperlihatkan kesiapapun yang mengaku dirinya muslim, bahwa ia rezim yang anti terhadap islam dan ajarannya, agama yang ia sandang hanya kedok dan kamuflase, ketahuilah semua yang tidak merespon dengan keras berupa perlawanan maka apa bedanya dengan jokowi yang melarang perda tersebut. responnya yakni dengan adanya usaha penyeruan penerapan islam dalam bingkai daulah khilafah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus 3143 peraturan daerah (perda) yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi dan bertentangan dengan peraturan yang dibuat pemerintah pusat. “Saya sampaikan bahwa Mendagri sesuai dengan kewenangannya telah membatalkan 3.143 Perda yang bermasalah tersebut,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, seperti dilansir liputan6, Senin (13/6/2016).
Sementara koran Radar Bogor edisi selasa, 14 Juni 2016, merelease sejumlah Perda yang bernafaskan Islam termasuk yang dihapus. Perda bernafaskan Islam dinilai bersifat intoleransi. erikut ini beberapa perda bernafaskan Islam yang termasuk dalam daftar perda yang dihapus Jokowi.
- Kabupaten Tanah Datar Sumatra Barat : Surat Imbauan Bupati Tanah Datar No.451.4/556/Kesra-2001, Perihal Himbauan berbusana Muslim/Muslimah kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Tenaga Kerja.
- Kabupaten Bengkulu Tengah : Perda No.05 Tahun 2014 tentang Wajib bisa baca Al-Qur’an bagi siswa dan calon pengantin.
- Kabupaten Cianjur Jawa Barat : Keputusan Bupati no.451/2712/ASSDA.I/200 tentang kewajiban memakai Jilbab di Cianjur.
- Kabupaten Pasuruan Jawa Timur : Perda No.4/2006 tentang Pengaturan membuka rumah makan, rombong dan sejenisnya pada bulan Ramadhan.
- Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan : Perda No.10/2001 tentang larangan membuka restoran, warung, rombong dan sejenisnya serta makan, minum atau merokok di tempat umum pada bulan Ramadhan.
Perda No.4/2004 tentang Khatam Al-Qur’an bagi peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah. - Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat
a). Perda No. 11/2004 tentang tata cara pemilihan kades (materi muatanya mengatur keharusan calon dan keluarganya bisa membaca Al-Qur’an yang dibuktikan dengan rekomendasi KUA).
b). SK Bupati Dompu No KD.19.05/HM.00/1330/2004, tentang pengembangan Perda No.1 Tahun 2002. Isinya menyebutkan :
– Kewajiban membaca Al-Qur’an bagi PNS yang akan mengambil SK/Kenaikan pangkat, calon pengantin, calon siswa SMP dan SMU dan bagi siswa yang akan mengambil ijazah.
– Kewajiban memakai busana Muslim (Jilbab).
– Kewajiban mengembangkan budaya Islam (MTQ, Qosidah dll). - Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat : Instruksi Bupati Lombok Timur No.4/2003 tentang pemotongan gaji PNS/Guru 2,5% setiap bulan.
Diposting oleh
FIRDAUS BIN MUSA
di
09.20
0
komentar
Membaca Al-Quran di Gadget, Berpahalakah?
Penulis : Miftahul Ihsan Lc.
Assalamu’alaikum
ustadz, saya sering menemukan orang membaca Al-Quran lewat gadget dan
saya pernah mendengar bahwa membaca Al-Quran lewat gadget tidak
mendapatkan pahala karena itu bukan Al-Quran yang sebenarnya. Terkait
hal itu, mohon penjelasannya ustadz?
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh
Saudara penanya yang dirahmati Allah. Sebelum menjawab pertanyaan di
atas, ada baiknya kita menyimak perkataan Imam Ibnu Abil Izz Al Hanafi
di dalam Syarh Aqidah Thahawiyah. Beliau berkata, “Bahkan, Kalamullah
(termasuk di dalamnya Al-Quran) adalah sesuatu yang dihafal di dalam
dada, dibaca oleh lidah dan tertulis di dalam lembaran mushaf.” (Syarh
Aqidah Thahawiyah 1/190)
Di dalam penjelasan di atas disebutkan
bahwa Kalamullah itu adalah nama general (umum). Baik itu yang tertulis
di mushaf, dibaca oleh lidah dan dihafal di dalam dada. Sehingga selama
yang dibaca adalah ayat Al-Quran, baik itu yang ada di dalam mushaf,
maupun yang ada di dalam ponsel android atau yang sejenisnya, maka yang
dibaca itu tetaplah Al-Quran dan tetap mendapatkan pahala sebagaimana
yang dijanjikan Rasulullah SAW. Beliau bersabda :
قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ
كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا ,
لَا أَقُولُ الم حَرْفٌ , وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ , وَلَامٌ حَرْفٌ ,
وَمِيمٌ حَرْفٌ
“Barangsiapa yang membaca satu huruf dari kitab
Allah, maka dia mendapatkan satu kebaikan. Dan satu kebaikan akan
dikalikan 10 kali lipat. Saya tidak mengatakan “Alif Laam Miim” satu
huruf. Akan tetapi Alif satu huruf, laam satu huruf dan mim satu huruf.”
(HR At Tirmidzi dan dishahihkan oleh Albani)
Di dalam hadits di
atas disebutkan bahwa membaca satu huruf dari kitab Allah mendapat satu
kebaikan. Tidak ada syarat harus membaca dari mushaf. Untuk mendapatkan
pahala membaca Al-Quran bisa dari hafalan, bisa dari mushaf dan bisa
dari sarana lainnya.
Namun, jika yang ditanyakan manakah yang
lebih afdhal (utama) dan mulia membaca Al-Quran lewat mushaf atau lewat
gadget, maka kami menukil penjelasan dari syaikh Walid bin Rasyid As
Su’aidan bahwa membaca lewat mushaf adalah lebih afdhal. Ada beberapa
sebab kenapa membaca Al-Quran lewat mushaf lebih afdhal.
Keagungan Al-Quran di hati seorang muslim lebih tinggi daripada gadget.
Kita bisa seenaknya melempar gadget, tapi apakah kita bisa seenaknya
kita melempar mushaf? Kita bisa saja membiarkan saat anak kita bermain
dengan gadget, tapi apa yang kita lakukan jika anak kita bermain-main
dengan mushaf? Hal-hal ini membuktikan bahwa Al-Quran bagi seorang
muslim lebih mulai dan agung dari gadget.
Membaca Al-Quran melalui mushaf cendrung tidak ada gangguannya ketimbang membaca Al-Quran via gadget. Saat seorang membaca Al-Quran lewat gadget, bisa saja baterainya habis, kadang malah ada pesan whatsapp yang masuk, email masuk, ada telepon masuk dan hal-hal lain yang dapat mengganggu seseorang membaca Al-Quran.
Saat membaca mushaf seseorang disyaratkan untuk bersuci terlebih dahulu. Sementara untuk memegang gadget (walaupun di dalamnya ada Al-Quran digital) tidak disyaratkan untuk bersuci. Sebagaimana diharamkan seseorang membawa mushaf ke dalam kamar mandi, akan tetapi hal ini tidak berlaku bagi membawa gadget.
Membaca Al-Quran melalui mushaf cendrung tidak ada gangguannya ketimbang membaca Al-Quran via gadget. Saat seorang membaca Al-Quran lewat gadget, bisa saja baterainya habis, kadang malah ada pesan whatsapp yang masuk, email masuk, ada telepon masuk dan hal-hal lain yang dapat mengganggu seseorang membaca Al-Quran.
Saat membaca mushaf seseorang disyaratkan untuk bersuci terlebih dahulu. Sementara untuk memegang gadget (walaupun di dalamnya ada Al-Quran digital) tidak disyaratkan untuk bersuci. Sebagaimana diharamkan seseorang membawa mushaf ke dalam kamar mandi, akan tetapi hal ini tidak berlaku bagi membawa gadget.
Pertimbangan-pertimbangan inilah yang menjadikan membaca Al-Quran lebih
afdhal melalui mushaf ketimbang melalui gadget yang ada Al-Quran
digital di dalamnya. Wallahu a’lam bissowab.
Diposting oleh
FIRDAUS BIN MUSA
di
00.10
0
komentar
TULISAN FACEBOOK KU
Oleh : Firdaus Bin Musa
Melihat kegagalan sebuah negara dan sistem yang di anutnya cukup dengan
melihat fakta dimana peran yang harusnya dilakukan dan dilaksanakan oleh
negara malah banyak dilakukan oleh ormas, individu atau kelompok,
sekolah gratis yang harusnya diberikan oleh negara namun banyak
dilakukan oleh rakyat, rumah sakit swasta bejibun karna negara nggak
mampu mengayomi, banyak rumah dan individu tertentu menyewa jasa
pengamanan (satpam / bodygard) karena negara tidak mampu menjamin
keamanannya.
Bagi seorang muslim yang beraqidah Mantap dan Kuat, berbagai cara agar
ia mendapat pahala, bukan sebaliknya berbagai cara agar mendapat dosa,
cara berikut patut ditiru...Syarat Memotong RAMBUT Agar gratis dengan
setoran Hafalan Ayat.
Diposting oleh
FIRDAUS BIN MUSA
di
00.08
0
komentar
Langganan:
Postingan (Atom)